Ribuan Bungkus Bakso Tanpa Dokumen Diamankan dalam Razia Gabungan

SELASA, 17 MEI 2016

LAMPUNG — Bakso yang dikemas dalam ribuan bungkus plastik diamankan petugas saat razia rutin di pintu masuk  Pelabuhan.  Bakauheni Lampung Selatan. Razia rutin yang digelar dalam operasi kepatuhan tersebut melibatkan Kepolisian Sektor  Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung dan Stasiun Karantina Ikan wilker Bakauheni.
Menurut Penyidik Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Buyung Hadiyanto, ribuan bungkus bakso siap edar tersebut diamankan  dari kendaraan truk pick up asal Tanah Tinggi Tangerang tujuan kota Bandarlampung Lampung. Ratusan  bungkus bakso sapi dengan merk Bakso Super A8 berisi masing masing 25 pentol bakso.
“Sopir sempat lapor ke karantina Cilegon namun ditolak karena tidak memiliki dokumen karantina berupa SKKH namun sopir  tetap  berkeras menyeberang ke Bakauheni tanpa membawa kelengkapan dokumen serta surat surat lain selanjutnya kendaraan justru  ditinggal oleh sang sopir,”ungkap Buyung Hadiyanto saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (17/5/2016).
Bersama truk tersebut yang dikemudikan W (39) dan oleh sang kernet S (30) diamankan juga barang bukti ribuan bungkus plastik berisi pentol bakso siap edar. Diperkirakan berat keseluruhan bakso tersebut sebanyak 3 ton dengan  ditutupi terpal warna biru.
“Kita akan melaksanakan pengembangan terkait pengiriman bakso sapi ini karena awalnya sudah dilakukan penolakan tapi justru tetap  melanjutkan perjalanan ke arah Bandarlampung dan tindakan tegas dilakukan penolakan agar ada efek jera dalam pelalulintasan  komoditas seperti bakso,” tegasnya.
Ditambahkan, hasil koordinasi dengan pihak karantina hewan dan pihak kepolisian akhirnya kendaraan tersebut diminta untuk kembali  ke tempat asal pengiriman bakso tersebut. Dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah asal yang seharusnya disertakan bahkan tidak bisa ditunjukkan ke pihak karantina.
Penolakan terhadap bakso tanpa dilengkapi dokumen tersebut menurut Buyung merupakan upaya karantina hewan melindungi konsumen dari peredaran daging bakso yang diduga dioplos menggunakan daging celeng atau daging lain. Selain itu masih diragukan  kondisi bakso yang belum diketahui zat atau bahan pembuatannya.
Jika diproses akibat perbuatan tersebut tersangka dapat dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen UU nomor 8 tahun 1999, UU  nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Namun akibat tidak membawa dokumen resmi  BKP Bakauheni melakukan proses penolakan dan kendaraan dikembalikan ke Merak.
Selain itu BKP Bakauheni juga mengamankan sebuah truk warna kuning yang dikemudikan oleh M asal Lubuk Kalianda dengan muatan telur sebanyak 3 ton yang akan dikirim ke Lebak Bulus Jakarta. Truk colt diesel tersebut  bahkan telah menyeberang menggunakan kapal laut meski tanpa melapor .
“Saya baru kali ini mengirim telur ke Jakarta jadi tidak tahu kalau pengiriman telur harus menggunakan dokumen karantina tapi sedang  diurus oleh pihak perusahaan,”ungkapnya.
Menurutnya dokumen yang seharusnya dilengkapi dalam pengiriman telur tersebut sedang diurus oleh pihak perusahaan meski akhirnya  kendaraan dengan muatan telur sebanyak 3 ton tersebut harus dikembalikan ke perusahaan dengan surat penolakan.
[Henk Widi]
Lihat juga...