Evaluasi dan Pencabutan Izin Perusahaan Bermasalah Membuahkan Gugatan kepada Gubernur NTB

SELASA, 17 MEI 2016

MATARAM—Kebijakan pemerintah pusat terkait peralihan kewenangan di beberapa sektor, yaitu sektor pajak dan retribusi daerah, pertambangan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pendidikan dari pemerintah Kabupaten ke Provinsi, membuat Pemda NTB melakukan evaluasi dan mencabut izin perusahaan bermasalah, termasuk izin pengelolaan kawasan hutan di sejumlah kabupaten di NTB.

Kondisi kerusakan Hutan Rinjani

Akibat kebijakan Pemda NTB tersebut, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut, karena dinilai bermasalah melakukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB membatalkan SK Bupati Kabupaten ke pengadilan.
“Semenjak adanya kebijakan pemerintah pusat, terkait peralihan kewenangan pengelolaan kawasan hutan, ada beberapa perusahaan yang protes dan melakukan gugatan, salah satunya PT. Palamarta yang megelola kawasan hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur” kata Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Rusman di Mataram, Selasa (17/5/2016)
Rusman menjelaskan evaluasi dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah tersebut dilakukan karena memperhatikan kondisi hutan yang kian menghawatirkan, baik karena disalahgunakan, maupun karena aksi pembalakan liar yang kerap dilakukan warga.
Ia mengatakan, saat ini prosesnya gugatan masih dalam tahap persidangan. “Bagaimanapun, sebagai warga negara yang taat hukum, kita hormati hak perusahaan bersangkutan untuk melakukan proses gugatan dan Biro Hukum juga siap menghadapi gugatan tersebut” tutupnya. (Turmuzi)
Lihat juga...