SENIN, 23 MEI 2016
MALANG — Menanggapi marak terjadinya kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya yang belakangan ini sering terjadi di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan setiap sekolah untuk memiliki gugus pencegahan kekerasan.

Ia mengatakan selain kekerasan seksual, setidaknya ada delapan jenis kekerasan di sekolah. Oleh karena itu melalui Permendikbud No.82 Tahun 2015, pemerintah mengharuskan setiap sekolah memiliki gugus pencegahan kekerasan. Gugus ini terdiri dari guru, siswa dan orang tua.
“Setiap sekolah harus ada gugus pencegahan kekerasan. Kalau sampai ada sekolah yang tidak memiliki gugus, berarti sekolah tersebut melanggar peraturan dan tentunya akan mendapatkan sangsi,” jelasnya usai membuka LKS SMK di Malang, Senin (23/5/2016).
Ia juga menyebutkan, selain harus memimiliki gugus pencegahan kekerasan, setiap sekolah juga harus memilik papan pengumuman atau pemberitahuan yang berisi nomer-nomer telepon yang mudah dihubungi bila terjadi tindak kekerasan. Peraturan tersebut juga tercantum dalam Permendikbud No.82 tahun 2015.
“Oleh karena itu kami juga mintan kepada masyarakat agar turut memonitoring sekolah-sekolah mana saja yang belum menerapkan peraturan tersebut,”tutupnya. (Agus Nurchaliq)