17 Ribu Pasangan di Aceh Belum Miliki Buku Nikah

SENIN, 23 MEI 2016

ACEH — Sedikitnya 17 ribu pasangan suami istri yang menikah pada saat konflik di Provinsi Aceh belum memiliki akta atau buku catatan pernikahan. Jumlah tersebut diyakini masih bertambah, mengingat masih banyak pasangan yang belum melaporkan terkait administrasi pernikahan mereka.
“Seluruh Aceh yang sudah kita data itu ada 17 ribu pasangan yang belum mendapatkan dokumen pernikahan,” ujar Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, kepada Cendana News, di sela-sela kegiatan isbat nikah di Aceh Utara, Senin (23/5/2016).
Syahrizal menambahkan, berbagai macam permasalahn saat konflik menghambat pasangan yang menikah kala itu mendapatkan dokumen pernikahan. Misalnya, saat konflik Kantor Urusan Agama (KUA) dibakar, tidak adanya petugas pencatat pernikahan, bahkan hingga stempelpun kala itu hilang.
Karena permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
“Inilah salah satu program  yang sangat real yang bisa diperoleh manfaatnya secara langsung, akta nikah dapat, penetapan mahkamah dapat, akta kelahiran juga dapat, jadi satu hari 3 dokumen didapatkan oleh pasangan. Kita tidak mau membuat susahnya masayarakat,” katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah tidak memberikan dokumen terhadap pernikahan yang tidak sah, tapi memberikan dokumen itu terhadap perkawinan yang sah tapi tidak ada dokumen-dokumennya. Buku nikah tersebut kata Syahrizal agar masyarakat memperoleh jaminan hukum.
“Untuk apa dokumen itu, untuk jaminan dari negara terhadap keperluan dan kebutuhan hukum mereka. Contoh, ingin mendapatkan beasiswa ingin jadi pegawai negeri sipil, ingin jadi TNI/POLRI bahkan ingin bekerja ke luar negeri sekalipun,” lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan, jika ada masalah nantinya didalam keluarga, seperti perceraian, itu negara melalui kekuasaan yudikatif Makahamah Syariah bisa memproses. Menurutnya, akta nikah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pasangan yang sudah menikah, tidak memiliki dokumen.
“Kedua untuk membangkitkan kesadaran bahwa perkawinan itu harus dicatat, pernikahan itu harus mendapat legalitas, untuk menjadi alat bukti bahwa perkawinan itu telah sah. Karena menikah merupakan salah satu bentuk perjanjian batin dan itu harus dicatat, yang benda saja dicatat apalagi yang lahir batin,” jelas Syahrizal.
[Zulfikar Husein]
Lihat juga...