SELASA, 26 APRIL 2016
JAKARTA — Rustam Effendi, Walikota Jakarta Utara secara resmi telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kemarin sore, Senin (25/4/2016), sehingga terhitung mulai hari ini dan seterusnya maka yang bersangkutan secara administrasi sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara sejak Selasa (26/4/2016).
Meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya Rustam Effendi dilantik sebagai Walikota Jakarta Utara oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada bulan Januari 2015, atau 1 tahun lebih tiga bulan.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta hanya menanggapi dengan santai dan menyebutkan, keputusan tersebut merupakan hak pribadi Rustam Effendi.
“Ya sudah mau diapain lagi, kalau itu menurut Pak Rustam merupakan keputusan yang terbaik bagi dirinya, ya sudah kita terima saja, itu hak pribadinya, kita kan tidak bisa memaksakan kehendak kepada seseorang, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Rustam yang telah bekerja sama dengan saya selama ini,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat ditanya pendapatnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu, Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Rustam Effendi sebagai Walikota Jakarta Utara kemarin, Senin sore (25/4/2016) pukul 17:00 WIB.
“Status PNS nya tetap, namun secara jabatan dan eselon nya otomatis akan hilang, saudara Rustam Effendi sekarang hanya menjadi staf biasa sesuai dengan pangkat dan golongannya, sambil menunggu pelantikan Walikota yang baru, sementara Wakil Walikota Utara ditunjuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah Jakarta Utara,” kata Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Agus Suradika kepada wartawan.(Eko Sulestyono)