SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Proses lelang atas agunan aset nasabah BRI Cabang Maumere atas nama Fransiskus Molo di kelurahan Beru yang berujung pada eksekusi aset oleh Helenan Sunur yang dibeli dari pememang lelang sudah sesuai prosedur. Putusan lelangnya sudah berlangsung tahun 2011 serta sudah ditetapkan pemenangnya tetapi kenapa baru sekarang (2016) tanah dan bangunannya digusur. Pembeli mungkin bermurah hati memberikan waktu bagi nasabah menempati tempatnya.
![]() |
| Pimpinan Cabang BRI Maumere, Juli Parningotan Sinaga |
Hal ini disampaikan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Maumere, Juli Parnongotan Sinaga saat ditemui Cendana News, Senin (11/4/2016). Dikatakan Ingot, bila sesuai ketentuan, setelah tiga bulan dilelang seharusnya proses nya sudah clear tapi semuanya tergantung pemenang lelang. Masalah lelang ini tidak serta merta karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) sangat teliti soal adiministrasi. [Berita Terkait: Pinjaman Terus Ditambah, Cicilan Tak Terbayar Rumahpun Melayang]
KPKNL sebut Ingot sebelumnya akan mengecek apakah prosedur sudah benar dilaksanakan dimuali dari mengeluarkan surat peringatan pertama sampai ketiga dan dua kali pengumuman lelang di surat kabar. Surat peringatan pertama beber Ingot ditandatangani pak Frans sementara surat kedua dan ketiga ditandatangani isterinya Maria Nyoritaris namun mereka tidak melakukan usaha apapun untuk melunasi hutangnya.
“Kami sebagai BUMN tiap tahun diaduit oleh audit internal dan BPK. Semua tem yg menyebabkan kerugian negara akan dicek dan kami akan dikenaki hukuman bila tunggakan hutang tidak ditagih,” ungkapnya.
Sudah Sesuai Prosedur
Sebagai perusahaan negara papar Ingot, BRI tidak diperbolehkan menyewa debt colector untuk menagih dan proses lelangnya dilakukan oleh KPKNL. Seluruh pendapatan dari lelang juga lanjutnya akan dilaporkan kepada BRI setelah dipotong biaya lainnya.
“Kami sudah memberikan surat peringatan 3 kali dengan jeda waktu sebulan setiap dikeluarkan surat peringatan dan setelah itu pengumuman lewat surat kabar dua kali dengan tenggat waktu 15 hari antara pengumuman pertama dan kedua,” paparnya.
Untuk kasus pak Frans sambung Ingot, prosesnya hampir setahun berjalan dan nasabah diberi kesempatan untuk melunasi hutangnya. Bahkan prosesnya kata Ingot, dilalui oleh dua pimpinan cabang dan tidak tuntas sehingga kantor wilayah Denpasar melihat saat itu tunggakan hutang di kantor BRI cabang Maumere sangat tinggi maka tidak diberi kelonggaran sampai keluar instruksi dilakukan lelang tanpa keringanan bagi nasabah.
Pimpinan cabang ujar Ingot, memang memiliki kewajiban memberikan keringanan namun tidak semuanya dihapus paling sampai 90 persen dan ada 3 item yang harus diselesaikan nasabah yakni bunga, denda dan penalti. Jika tidak menunggak dikenakan bunga, tidak bayar sebulan dikenakan denda, bila tidak bayar lagi maka dikenakan pinalti.
“Pinca saat kasusnya pak Frans, tidak boleh melakukan itu tanpa memberikan keringanan karena tunggakan hutang di kantor cabang Maumere tinggi sehingga kantor wilayah tidak memberikan keringanan,”jelasnya.
![]() |
| Kantor BRI Cabang Maumere di jalan jenderal Achmad Yani Maumere |
Waktu Lelang Diperpanjang
BRI Cabang Maumere lanjut Ingot, waktu itu juga sarankan agar Frans menjual tanahnya dan pihak BRI juga sudah membawa pembeli namun Frans me mark up harga jual dan tidak mau menjual asetnya saat ditawar 150 juta rupiah dan ada juga yang menawar 90 juta rupiah.Waktu itu juga kata Ingot, memang waktunya belum dekat ke jadwal lelang.
Saat ditanya Cendana News tentang waktu lelang yang dikatakan dimulai jam 10.00 wita, Ingot menjelaskan, waktu lelangnya dimulai jam 08.00 wita sampai jam 12.00 wita. Bahkan lanjut Ingot, Maria isterinya pak Petrus menyanggupi akan membayar dan meminta waktu paling lama jam 12 sehingga petugas lelang menjadwalkan lelang asetnya paling terakhir.
Namun saat ditunggu hingga jam 12.00 wita beber Ingot, Maria belum juga muncul sehingga lelang dilaksanakan. Saat lelang usai lanjutnya, Maria isterinya pak Frans datang dan pihak BRI serta KPKNL menyarankan untuk berurusan dengan pemenang lelang. BRI dalam hal ini ujar Ingot, tidak lagi memiliki kewenangan karena prose lelang sudah selesai.
“Kalau nantinya ada gugatan kami akan layani karena kami juga punya bagian hukum dan bila butuh informasi terkait kasus ini saya juga akan melayani dan memberikan keterangan,” sebutnya.
Hampir semua proses lelang di BRI bermasalah hukum atau digugat balik oleh nasabah namun karena BRI juga memiliki bagian hukum jelas Ingot, maka BRI mau tidak mau akan melayaninya. Dan kenyataannya ucap Ingot, BRI selalu menang.
Saat ditanyai kenapa nasabah selalu ditawarkan peningkatan pinjaman padahal tidak bisa melunasi hutang sebelumnya, Ingot menjelaskan, di BRI ada namanya maksimus CO menurun dan CO tetap. Pak Frans sambungnya, masuk ke dalam kredit CO tetap, tidak ada kewajiban nasabah membayar pokok kecuali jatuh tempo, dan bila hendak jatuh tempo pun bisa diperpanjang.
Pak Frans ungkap Ingot, selalu mengangsur bagus dan tetap memilih CO tetap dan hanya membayar bunga hingga bermasalah. Dari pinjaman 30 juta ke 50 juta rupiah masih bagus bahkan dari 50 ke 80 juta rupiah pun masih sehat. Dari 80 ke 100 juta urainya, baru terjadi macet di bulan ke 10 pada saat pak Frans sakit.
“Jadi evaluasi di bulan sebelumnya tidak salah karena tidak menunggak dan ada peningkatan nilai aset nasabah,”paparnya.
Nasabah Jual Aset Tanah itu juga sesal Ingot meski sempat dijual sebagian oleh pak Frans namun hasil penjualannya dipakai untuk membangun rumah yang satu lagi. Padahal saat itu pak Frans kata Ingot, sedang sakit sehingga dalam kesimpulan lelang dikatakan nasabah tidak koperatif karena menjual aset tapi uangnya tidak dipakai untuk membayar hutang.
Saat ditanyai Cendana News, kenapa peserta lelang cuma satu dan di dalam ruangan ada Kapolsek Alok, Ingot menjawab, karena proses lelangnya dinilai alot sehingga pemenang lelang ( Aci Lang) membawa orang yang paham tentang hukum dan itu diperbolehkan. Peserta lelang juga boleh hanya diikuti satu orang.
“Memang saat pendaftaran ada 3 peminat namun hanya satu orang yang menyetorkan uang jaminan sehingga pesertanya cuma satu,” sebut Ingot.
Bila terjadi seperti ini jelas Ingot, dalam proses lelang tidak terjadi proses up grade harga dan dilelang sesuai harga lelang, harga penilaian likuidasi. Ketentuan dari KPKNL juga memperbolehkan satu peminat tapi kalau sepert ini tidak boleh ada up grade harga.
“Saya memang sering merasa kasihan bila lelang terjadi dan saya selalu menghindari terjadinya lelang karena pasti akan menyusahkan nasabah,” ungkapnya.
Proses yang sudah dilakukan kata Ingot,kalau dari laporan yang dibacanya serta menanyakan ke pegawai yang masih bekerja, prosenya tidak salah. Ingot pun berjanji akan meladeni apapun langkah yang dilakukan nasabah bukan menantang tapi agar semuanya bisa tuntas.
“Banyak kok nasabah kami yang kami bantu dan berhasil dan kasus ini hanya salah satu kasus kecil saja yang bermasalah. Sebagai perusahaan negara yang mencari profit kami dituntut untuk melakukan hal ini,” pungkasnya.
