KAMIS, 14 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Terkait bebas masuknya tenaga asing ke Indonesia di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta, Andung Prihadi Santosa mengatakan, jika hal tersebut tak perlu dicemaskan. Pasalnya, dari sekian bidang profesi yang ada, hanya 8 bidang profesi saja yang dibebaskan dan itu pun harus yang setingkat ahli.
![]() |
| Andung Prihadi Santosa, Kadinas Disnakertrans DIY |
Delapan profesi yang dibebaskan adalah dokter, dokter gigi, kesehatan yang antara lain seperti perawat dan sebagainya, arsitek, akuntansi, jasa survey, dan pariwisata.
“Delapan bidang profesi ini yang dibebaskan, sehingga nantinya tenaga asing tak perlu visa liburan, visa kerja atau visa tinggal sementara”, ujar Andung, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/4/2016).
Namun demikian, lanjut Andung, saat ini masih belum terjadi booming masuknya tenaga asing ke Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Menurut Andung, saat ini tenaga asing yang bekerja di DI Yogyakarta jumlahnya masih sama dengan tahun kemarin, yaitu sebanyak 106 orang. Ada pun bidang pekerjaannya antara lain sebagai manajer, konsultan, guru bahasa asing dan sebagainya.
Sementara itu, berkait kewenangan pengawasan tenaga kerja asing, Andung mengakui jika diperlukan satuan tugas khusus. Pihaknya pun juga masih menunggu aturan penunjangnya. Sementara ini, katanya, pengawasan tenaga kerja asing dilakukan melibatkan lintas sektoral, di antaranya Keimigrasian, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Disnakertrans baik kabupaten maupun provinsi.
Sementara dalam hal perizinan dan penempatan tenaga kerja asing, Disnakertrans mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur mengenai penempatan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam hal penempatan tenaga kerja asing, pihaknya bertugas merekomendasikan, bahwa suatu perusahaan memang membutuhkan tenaga asing. Namun demikian, penempatan tenaga asing ini juga ada persyaratannya. Antara lain, perusahaan harus menyediakan satu orang tenaga kerja Indonesia untuk mendampingi tenaga asing, agar terjadi transfer teknologi. Kecuali itu, bagi tenaga asing yang bekerja juga dikenai retribusi sebesar kurang lebih Rp. 1,3 Juta yang akan masuk ke kas daerah.
Dengan adanya ketentuan membayar retribusi, kata Andung, artinya tenaga asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya setingkat ahli dengan kisaran gaji sebesar Rp. 15-30 Juta. Berbagai aturan dan persyaratan bagi tenaga kerja asing tersebut, menurut Andung, diterapkan untuk melindungi dan demi kepentingan daerah sendiri.
Di sisi lain, Andung mengingatkan, jika saat ini bagi perusahaan maupun tenaga ahli memang sudah dituntut untuk bisa memiliki sertifikasi kompetensi internasional. Untuk itu, saat ini di Yogyakarta ada 4 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berhak menyelenggarakan sertifikasi untuk tiga bidang profesi, yakni pariwisata, perusahaan otomotif dan perusahaan alas kaki.
“Dengan memiliki serifikat kompetensi berstandar internasional ini, maka tenaga profesi akan bisa diterima di semua negara di Asean. Kita sendiri juga sedang menyiapkan150 tenaga ahli bidang pariwisata untuk diluluskan dari LSP tersebut,” pungkasnya.