KAMIS, 28 APRIL 2016
PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam satu bulan terakhir berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran daging ilegal dalam kemasan.
![]() |
| Daging ilegal yang diamankan Polda Kalbar |
Pjs Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin merinci, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Manambon Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
“Dari tersangka diamankan barang bukti sosis jenis ayam madu sebanyak 10 kotak, sosis panggang dan bakar sebanyak 40 kotak, Sosis kepiting sebanyak 10 kotak dan daging sapi sebanyak 5 kotak dengan berat 20 kg,”sebut Badarudin di Pontianak, Kamis (28/4/2016).
Penangkapan kedua saat anggota Polsek Ledo melakukan razia, sebuah mobil minibus diamankan saat membawa 28 Kotak Sosis ayam bakar, 10 kotak sosis ayam madu, 5 kotak daging sapi.
“Tim Subdit I Dit Reskrimsus Polda melakukan upaya paksa pada minibus yang diduga membawa daging illegal. Barang ini berasal dari luar negeri,” jelasnya.
Penangkapan yang ketiga di Jalan Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sopir beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kejadian tersebut tersangka terkena tindak pidana pasal 31 UU NO. 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ungkapnya.[Aceng Mukaram]