Meski Kalah di PTUN, Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung Tetap Dilanjutkan

KAMIS, 28 APRIL 2016
Gugatan warga Kampung Bidara Cina, Jakarta Timur, yang sebelumnya dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait dengan rencana pembangunan proyek pembangunan inlet sudetan (pengeboran sudetan) di sepanjang Kali Ciliwung akhirnya menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ahok

Ini adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah, warga Ibukota Jakarta menang gugatan di PTUN selama pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarya Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab dipanggil Ahok tersebut. Gugatan warga masyarakat Kampung Bidara Cina, Jakarta Timur telah terdaftar secara resmi di PTUN dengan nomor registrasi 59/G/PTUN/2016.

Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu warga yang selama ini tinggal di Kampung Bidara Cina telah mendaftarkan gugatan secara resmi Pemprov DKI Jakarta ke PTUN. Hal ini terkait dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015, tentang Perubahan SK Gubernur  DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju ke Banjir Kanal Timur (BKT).

Ada beberapa poin-poin penting dalam gugatan tersebut, antara lain penerbitan SK Gubernur DKI Jakarta tersebut ternyata sebelumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi kepada publik, sehingga merugikan warga masyarakat Kampung Bidara Cina yang terdampak. Selain itu, warga masyarakat Kampung Bidara Cina mengaku tidak mengetahui adanya perubahan yang terjadi pada SK Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Mereka menilai bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya tidak pernah mengumumkan lokasi mana saja batas-batas yang akan terkena dampak pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung kepada warga masyarakat Kampung Bidara Cina.

Warga yang tinggal di Kampung Bidara Cina tersebut mengaku bahwa selama ini tidak pernah ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang berdialog langsung datang lokasi dan tidak pernah ada pengumuman lewat media massa, baik media cetak maupun media elektronik.

Mereka kaget ternyata pada kenyataannya luas area yang terdampak pembangunan inlet sudetan di sepanjang Kali Ciliwung tersebut berubah lagi dari ukuran semula yang telah disepakati. Sesuai dengan rencana, awalnya luas wilayah yang terdampak hanya  sekitar 6.095,94 meter persegi, namun tanpa pemberitahuan kemudian luasnya berubah lagi menjadi 10.357 meter persegi.

“Tidak masalah mereka menang di PTUN, namun kita tidak akan pantang menyerah, saya tegaskan sekali lagi bahwa proyek pembangunan inlet sudetan di sepanjang Kali Ciliwung akan tetap dilanjutkan, terkait dengan kelanjutan perkara gugatan tersebut biar diurus oleh bagian Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, kalau perlu kita akan banding sampai ke Mahkamah Agung” demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis siang (28/4/2016)

Lihat juga...