Ratusan Sopir Travel dan Petruk Blokade Jalinsum

JUMAT, 8 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Ratusan sopir travel  trayek Pelabuhan Bakauheni-Bandarlampung Provinsi Lampung dan pengurus truk (Petruk) kembali melakukan aksi blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada Kamis malam (7/4). Aksi ratusan sopir kendaraan yang memblokade Jalinsum dengan memarkirkan kendaraan di Jalinsum dua arah mengakibatkan ribuan kendaraan berbagai jenis tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Aksi sopir travel dan Petruk
Salah satu sopir travel jurusan Bakauheni- Bandarlampung, Ansori (34) mengaku aksi dilakukan sebagai reaksi atas penerapan Parking System (Sistem parkir) berbayar yang diberlakukan bagi semua jenis kendaraan.
“Kami tidak keberatan diterapkan sistem pembayaran di pintu keluar namun karena saat ini sedang sepi penumpang dan kami harus mengeluarkan biaya ekstra maka kami protes,”ujar Ansori saat dikonfirmasi Cendana News, di Jalinsum Kamis malam (7/4/2016).
Aksi blokade bahkan mengakibatkan kendaraan keluar arah Bandarlampung dari Pelabuhan Bakauheni tidak bisa keluar akibat kendaraan travel diparkir di tengah jalan. Bahkan aksi yang diikuti oleh pengurus truk (Petruk) sempat menghalang halangi beberapa wartawan yang hendak mengabadikan aksi ratusan kendaraan travel tersebut.
Menurut salah satu pengurus travel jurusan Bakauheni Lampung Timur, Usman, aksi masih akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan pada malam hari ini. Ia mengaku aksi diakibatkan penerapan sistem sidik jari dan kartu pas yang berimbas pada tidak diperbolehkannya pengurus truk membawa kendaraan roda dua.
Selain itu penerapan jalur masuk pelabuhan yang harus berbayar bagi pengurus yang belum memiliki sidik jari. Besaran biaya masuk bagi kendaraan roda dua dan roda empat pun bervariasi dari mulai Rp.11ribu hingga Rp.81ribu.
“Kalau kami berharap biaya masuk diturunkan, jangan terlalu tinggi karena sangat memberatkan bagi kami pengurus travel dan pengurus truk,”ungkap Usman.
Selain usman serta pengemudi travel ratusan  pengurus truk lainnya berharap pihak PT ASDP Bakauheni dalam hal ini general manager serta pihak terkait untuk mencari jalan tengah terkait persoalan tersebut. Sebab selama ini Petruk menggantungkan hidupnya dari mengurus kendaraan ekspedisi yang akan menyeberang menggunakan kapal laut dari Bakauheni ke Merak Banten.
Aksi Petruk Berdampak Kerugian Waktu Operasional
Aksi boikot dan penundaan operasional ratusan kendaraan jenis travel, kendaraan pribadi, truk oleh ratusan pengurus truk (Petruk) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung pada Senin malam (4/4) dan mulai berakhir dini hari Rabu (5/4) dan dilanjutkan pada Kamis malam (7/4) berdampak bagi sektor lain. Tanpa terkecuali pihak penyedia jasa angkutan penumpang,operator jasa pelayaran,serta penyedia Organisasi angkutan darat (organda),balai karantina pertanian, serta instansi terkait yang terlibat dalam pelayanan kepelabuhan.
Dampak kerugian waktu operasional dirasakan oleh pemilik operator kapal roll on roll off (Roro) terkait aksi tersebut terutama dalam pelayanan yang dilakukan di lintasan Selat Sunda dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Bakauheni. Salah satu penanggungjawab perusahaan jasa pelayaran, Martoyo, selaku kepala cabang PT JL yang memiliki beberapa kapal Roro di lintasan Selat Sunda mengakui ada kerugian secara finansial meski hanya sesaat.
“Kita menyikapi dengan positif dan mendukung langkah penerapan sterilisasi pelabuhan karena pemerintah memiliki tujuan positif dengan membuat  kebijakan sterilisasi untuk ketertiban dan keamanan pelabuhan yang merupakan objek vital negara,”ungkap Martoyo yang juga merupakan pengurus Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Bakauheni tersebut, Kamis malam (7/4/2016)
Terkait aksi para pengurus truk, Martoyo mengaku melihat aksi tersebut memiliki dampak signifikan bagi pemasukan kapal Roro dalam hal pendapatan jasa pelayaran dari sejumlah kendaraan yang berkurang meski untuk jumlah nominal Martoyo enggan menyebutkan.
“Dampak kerugian kita pastikan ada terutama secara finansial karena biaya operasional kapal kan cukup besar tapi aksi semalam membuat kapal kami berangkat tanpa muatan karena truk tertahan di sepanjang Jalinsum,”ungkapnya.
Meski mengakui rugi dalam hal waktu operasional dan finansial ia mengaku melihat penerapan sterilisasi zona pelabuhan harus dilihat dalam penilaian jangka panjang. Ke depan penerapan sistem yang dibenahi di Pelabuhan Bakauheni akan memberi kenyamanan diantaranya sistem sidik jari dan zonasi yang melarang pihak tak berkepentingan masuk di area pelabuhan Bakauheni.
“Aksi Petruk hanyalah salah satu kekecewaan terhadap sistem yang sebetulnya sudah ditentukan dan tidak menghilangkan mata pencaharian petruk tapi hanya kedisiplinan tidak menggunakan motor di zona tertentu,”ujar Martoyo.
Ke depan ia berharap pembelian tiket dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online juga bisa diterapkan sehingga kesemrawutan yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni tidak terulang. Pemilik kendaraan, pengguna jasa pelayaran tetap harus maju ke depan serta catatan bagi pengurus bahwa sterilisasi tersebut tidak menghapus pengurus dan sistem tersebut masih menerapkan kedisiplinan terkait zonasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan. Sterilisasi tersebut dimaksudkan untuk memberi kenyamanan, kelancaran, keamanan, ketertiban bagi pengguna jasa pelabuhan dan pelayanan pelayaran.
Konsekuensi dari pelanggaran pelaksanaan sterlilisasi tersebut menurut Martoyo bisa berdampak sanksi administratif sebab dalam pasal 6 Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tersebut tertulis: Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Tekhnis Pelabuhan Penyeberangan berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebsar 15 persen berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
“Jadi keputusan ini bukan dibuat oleh ASDP dan akan tetap diterapkan tinggal pihak terkait harus bisa menyesuaikan dan melihat jangka panjang sistem sterilisasi tersebut,”ungkap Martoyo.
Selain operator jasa pelayaran, aksi Petruk selama beberapa jam dan berdampak kemacetan parah sepanjang puluhan kilometer di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Lintas Sumatera tersebut berdampak bagi truk dan kendaraan ekspedisi lain yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Dampak langsung tersebut dirasakan oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Benih Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wirsan selaku kepala  KI mengaku kerugian secara finansial diakuinya tidak begitu terlihat langsung namun waktu pelayanan pengurusan dokumen terhambat.
“Pelayanan yang kami berikan di pintu masuk pelabuhan sangat terganggu karena kendaraan terjebak di kemacetan dan komoditi berupa udang dan ikan sebagian ada yang terganggu dalam penyimpanan”ungkap Wirsan.
Berdasarkan data yang diperoleh Cendana News, penerapan sterilisasi tersebut bukan tak berdasar sebab selain aturan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, aturan terkait keamanan pelabuhan tersebut tertuang dalam aturan pelayaran internasional.
Salah satu dari aturan internasional yang sangat penting menyangkut hal-hal tersebut adalah ISPS CODE (International Ship and Port Facility Security Code), suatu aturan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2004, yang mengikat seluruh Negara anggota International Maritime Organisation (IMO) di dunia. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota IMO wajib mentaati dan melaksanakan  aturan tersebut secara konsekuen , karena apabila tidak, akan mengalami kerugian secara ekonomi yang sangat besar. Singkatnya, untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia, pembenahan terhadap masalah-masalah kepelabuhan tersebut diatas mutlak dilakukan.
Lihat juga...