SENIN, 18 APRIL 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Istimewa
BARITO SELATAN — im gabungan dari Intel Korem 102/Pjg, Intel Kodim 1013/Muara Teweh dan Intel Kodim 1012/Buntok berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal. Kayu tersebut diduga merupakan kegiatan penebangan liar atau illegal loging di wilayah Barito Selatan (Barsel) dan Barito Utara (Barut), dua Kabupaten bertetangga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Provinsi Kalimantan Tengah.
![]() |
| Barang bukti puluhan ribu batang kayu yang disita TNI di Barito Utara (Barut) |
Kepala Penerangan (Kapenrem) 102/Pjg, Mayor Chb Son Son Santoso menerangkan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Korem 102/Pjg tentang kegiatan penebangan liar dan dilakukan pengawasan. Setelah dilakukan pengembangan di sekitar desa pendreh diperoleh keterangan bahwa ada kayu Log yang sudah dirakit yang berada di Teluk Mati.
“Tim Intel Korem 102/Pjg yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto melakukan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi kegiatan ilegal logging di Kabupaten Barito Utara. Menemukan kayu Log yang sudah dirakit di sungai Lahei berjumlah sekitar 5000 batang jenis meranti dan campuran dengan rata-rata berdiameter 30 centimeter sampai 60 centimeter milik seseorang yang berinisial MY yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin dengan cara ditarik dengan menggunakan kapal kecil/Takboat,” kata Son Son Santoso, melalui keteranga tertulisnya yang diterima di Kota Pontianak, Senin, (17/4/2016).
“Setelah sampai di Teluk Siwak Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara tim menemukan kayu Log ukuran diameter 30 cm samapai 60 cm dengan jumlah sekitar 20.000 batang jenis kayu meranti dan campuran di dua rakit. Kayunya terpisah masing-masing rakit 10.000 batang dengan jarak sekitar 250 meter milik warga berinisial AN dan BR yang beralamat di Muara Teweh”, sambungya.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen kayu tersebut tidak sesuai. Sebab, tanggal dan tahun pada surat tersebut sudah tidak sesuai serta antara surat kayu dan jumlah kayu Log-nya tidak sesuai. Selanjutnya Tim Gabungan Patroli sungai DAS BARITO berkoordinasi dengan pihak terkait tentang keabsahan surat dokumen kayu tersebut.
“Selanjutnya pada 17 April 2016 dilakukan pengecekan barang bukti kayu Log hasil temuan dipimpin Dandim 1012/Btk, dan Kapolres Barsel. Kayu ini dinyatakan tidak memiliki dokumen yang sah. Kayu-kayu tersebut akan diamankan oleh pihak Pemda Barsel, Polres Barsel dan Kodim 1012/Btk,” pungkas Kapenrem.