JUMAT, 15 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 15 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang masuk kategori dilindungi undang undang di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
![]() |
| Buaya muara yang diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni |
Belasan ekor buaya yang dibawa ‘D’ dari Provinsi Jambi yang diperkirakan masih berusia 2-4 bulan. Buaya yang dimasukkan dalam keranjang buah dan kardus tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta dengan menumpangi bus AKAP.
Penyidik Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lampung Selatan, Buyung Hadiyanto mengungkapkan, sebanyak 15 ekor hewan jenis reptil itu saat ditemukan dalam kondisi terbungkus dengan menggunakan kardus atau dalam bentuk paket pengiriman barang.
Ia mengungkapkan buaya muara tersebut terpaksa disita karena tidak memiliki dokumen resmi berupa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta dokumen karantina hewan.
“Karena tak satupun dokumen yang dilengkapi maka langsung kami lakukan penyitaan dan dibawa ke kantor balai karantina pertanian untuk diamankan dan akan diserahkan ke BKSDA Lampung,”ungkap Buyung Hadiyanto kepada Cendana News, Jumat (15/4/2016).
Dia memperkirakan, hewan-hewan dalam paket bus penumpang tersebut akan dijual kembali ke para pencinta hewan reptil yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Puluhan buaya yang akan diturunkan di pool bus Laju Prima di Jakarta tersebut saat ini diamankan di kantor BKP Bakauheni dan direncanakan akan dilepasliarkan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur.
Selain buaya muara, petugas juga mengamankan belasan kura kura air tawar yang masuk kategori dilindungi undang undang. Setelah berhasil diamankan belasan kura kura tersebut akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Benih Kementerian Kelautan dan Perikanan Bakauheni. Kepala Karantina Ikan Bakauheni,Wirsan,mengaku akan menyerahkan kura kura jenis dilindungi tersebut kepada BKSDA Lampung untuk dilepasliarkan.