KAMIS, 21 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 40 kilogram. Upaya penyelundupan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan menggunakan moda transportasi darat dan akan menggunakan kapal laut tersebut diamankan saat razia rutin di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.
![]() |
| Barang bukti yang diamankan Polres Lampung |
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra menyebutkan, ganja sebanyak 40 bungkus tersebut dibawa oleh Agus (44) dan Ripai Batubara(48) warga Mandailing Natal Sumatera Utara. Penangkapan kedua tersangka merupakan rangkaian kegiatan operasi besar besaran berantas sindikat narkoba(Bersinar).
“Kedua tersangka akan membawa narkotika jenis ganja untuk dipasarkan di daerah Bali dan masih kita lakukan penyelidikan terkait pengiriman barang ke daerah tersebut””ungkap AKBP Adi Ferdian Saputra yang didampingi Kasatnarkoba Polres Lamsel, AKP Syahrialdi Mapolres Lampung Selatan, Kamis (21/4/2016)
Ia menerangkan, dua orang pelaku membawa narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dikemas menjadi 40 bungkus berlakban cokelat dengan berat masing masing 1 kilogram. Keduanya diamankan polisi di Seaport Interdiction setelah dilakukan pemeriksaan di kendaraan travel warna putih yang ditumpangi keduanya.
Kepada petugas polisi, keduanya mengaku akan diupah sebesar Rp.9juta dengan upah jalan sementara sebesar Rp.1,8juta oleh ‘A’ yang menjadi pelaku penyuplai narkotika jenis ganja tersebut dan sisanya akan diberikan jika barang telah sampai ke Bali kepada seseorang berinisial ‘L’ yang saat ini masih berstatus DPO.
Narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka bisa senilai Rp.80juta dengan asumsi harga perkilogram mencapai Rp.2juta. Pengamanan narkotika jenis ganja tersebut jika lolos maka dikuatirkan sebanyak 40ribu orang menjadi korban narkotika dengan asumsi untuk per satu gram dikonsumsi satu orang.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dikenai pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau pidana denda sebesar 8 milyar.
Berdasarkan data satuan narkoba Polres Lampung Selatan selama triwulan pertama tahun 2016 berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya sebanyak 54 kasus dengan tersangka sebanyak 77 tersangka.
Dari pengungkapan 54 kasus tersebut yang rata rata dilakukan pada saat razia rutin di Pelabuhan Bakauheni dan razia di beberapa tempat Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 34 gram shabu shabu, belasan kilogram ganja, pil extacy sebanyak 6 butir dan heroin sebanyak 23 gram.
“Total tersangka yang kami amankan berikut barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama triwulan pertama tahun ini belum termasuk ungkap kasus pada bulan April ini”ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Tanggamus tersebut.
Sementara khusus untuk operasi bersinar selama pelaksanaan yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan berhasil diamankan sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang.