Polda Sulut Yakinkan Proses Hukum CL Cs Tetap Berlanjut

SABTU, 9 APRIL 2016
Jurnalis : Ishak Kusrant / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Ishak Kusrant 
MANADO — Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi yakinkan kepada masyarakat, pembebasan oknum anggota DPRD Manado CL bersama empat orang rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pesta sabu-sabu tidak ada Intervensi. Hal ini ditegaskan Dirnarkoba kepada puluhan wartawan saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Kapolda Sulut yang didampingi Kabid Humas AKBP Wilson Damanik pada Sabtu (9/0/2016).
Suasana keterangan Pers Dirnarkoba didampingi Kabid Humas
“Saya tegaskan dan yakinkan oknum anggota DPRD Manado CL bersama empat rekannya dibebaskan karena hasil assessment mereka harus direhabilitasi, dan itu tidak direkayasa dan tidak ada tekanan dari pihak manapun termasuk Kapolda,” tegas Edy pada Sabtu (09/04/2016).
Lebih lanjut dikatakan Edy, meski dibebaskan, proses hukum terhadap CL dan empat rekannya tetap jalan dan berkasnya akan dilimpahkan pada Senin (11/04/2016) mendatang kepada kejaksaan. Menurut Edy, oknum legislatif Manado CL merupakan pengguna narkoba situasional (memakai pada situasi tertentu) sehingga harus di rehabilitasi, sedang empat rekannya sebagai pecandu. 
“Memang barang haram saat penggeledahan di rumahnya ditemukan sebesar 0.15 gram dan barang itu berasal dari Jakarta, sehingga kita masih terus mengembangkan kasusnya, namun proses hukum tetap jalan dan CL dan empat rekannya harus wajib lapor karena masih dalam proses rehabilitasi,” kata Edy sebelum melakukan sholat magrib pada Sabtu (9/4/2016).
Lihat juga...