SABTU, 9 APRIL 2016
Jurnalis : Ishak Kusrant / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ishak Kusrant
MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melepaskan CL, oknum anggota DPRD Manado yang tertangkap saat diduga melakukan pesta sabu-sabu. Selain CL oknum anggota DPRD Manado yang dilepas, Polda Sulut juga melepaskan 4 rekan CL yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
![]() |
CL bersama 4 rekannya saat diperiksa di BNN Sulut |
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung menyatakan, karena hasil assesment di BNN Provinsi, CL dan 4 rekannya harus direhabilitasi, sehingga CL dan rekannya di kembalikan kepada keluarga.
“Meski dilepas dan akan di rehabilitasi namun, proses hukum terhadap CL dan 4 rekannya akan tetap berproses karena statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Kapolda pada Cendana News Sabtu (9/4/2016).
Sementara itu Kepala BNN Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menegaskan, yang menentukan hasil adalah tim assesment yang berada di rumah sakit, dan terdiri dari jaksa, penyidik, dokter dan anggota BNN.
“Hasil assesment menyatakan CL merupakan pengguna situasional sehingga disarankan untuk di rehabilitasi,” tegas Sumirat.