PN Ambon Sebut Kasus Perceraian Dominasi Perkara Perdata

RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto: Samad Vanath Sallatalohy 

AMBON — Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hery Setyabudi menyebutkan, sejak 2015 hingga memasuki empat bulan pertama tahun 2016, kasus perdata yang ditangani PN Ambon 50 persen diantaranya adalah perkara perceraian.
Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jalan Sultan Khairun Kota Ambon Provinsi Maluku

“Berapa jumlahnya secara detail saya belum lihat semua. Tapi, jika dari 100 persen, maka hampir 50 persen diantaranya adalah kasus perceraian. Sisanya kasus perdata lain, seperti sengketa tanah, hutang-piutang dan lain sebagainya,” ucapnya.

Menurutnya, sejumlah kasus perdata yang telah dimasukan dan sedang ditangani oleh PN Ambon, perbandingan angka perceraian di  2016 dengan tahun 2015 tidak begitu jauh.
“Misalnya, jika di tahun ini terjadi 100 kasus perceraian, maka di tahun sebelumnya ada 98 hingga 99 kasus perceraian. Perbandingan ini tidak begitu jauh,” paparnya.
Diterangkan, kasus perceraian di Kota Ambon dominan bukan karena masyarakat seenaknya memasukan perkara gugatan cerai ke PN Ambon. Namun, perkara perceraian yang ditangani PN Ambon benar-benar perkara yang permasalahannya sudah sangat krusial, sehingga dilimpahkan ke PN Ambon untuk dituntaskan. Bahkan dari kasus perceraian itu, yang paling banyak dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota polisi. Namun Hery tidak merincikan secara detail.
“Kasus-kasus ini diproses oleh PN Ambon karena permasalahannya krusial. Misalnya, bagi orang yang sudah lama berpisah hingga bertahun-tahun,” beber Hery.
Diakuinya, dari sidang kasus perceraian yang dilakukan hanya dua hingga tiga persen yang bisa didamaikan alias merajut kembali hubungan rumah tangganya. Sedangkan yang lainnya memutuskan untuk bercerai. 
Lihat juga...