PKL Purnawarman Bandung Ancam Kembali Jualan di Trotoar

SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Rianto Nudiansyah

BANDUNG — Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Purnawarman, Kota Bandung ancam kembali berjualan di trotoar. Penyebabnya, mereka menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum merealisasikan janji yang telah disepakati.
Demo pedagang kakilima
Koordinator aksi, Cici (47) menyampaikan, sejak direlokasi pada 14 Maret 2016, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil pernah memberikan janji kepada para PKL. Yakni, mengenai sarana dan prasarana, mendesain, mempromosikan, menata serta membina para PKL.? Namun sejauh ini belum terpenuhi.
“Jika sampai 15 April tidak terpenuhi, maka kami tidak ragu untuk kembali ke Jalan Purnawarman dan mengatur diri kami sendiri,” tutur Cici disela aksi, Senin (12/4/2016).
Setelah direlokasi, menurutnya, justru pendapatan PKL menjadi berkurang. Cici menilai, tempat jualan sangat menentukan konsumen untuk datang membeli.
“Listrik kami usaha sendiri, ruang keterlibatan dalam desain relokasi pun tidak ada,” ucapnya.?
Kini, pihaknya masih mau menempati tempat relokasi. Namun jika tanggal 15 April aspirasinya tidak didengar, mereka siap kembali berjualan di trotoar.
“Kita tunggu itikad baik dari Pemkot,” pungkasnya.
Berikut tuntutan PKL Purnawarman dalam aksi damai 😕
?1. Pemkot Bandung segera memenuhi kebutuhan mendasar di tempat relokasi seperti listrik, air dan tidak banjir disaat turun hujan.?
?2. Pemkot Bandung turut menyediakan media promosi untuk PKL.?
?3. Pemkot Bandung tidak membatasi jumlah pedagang yang menempati daerah relokasi sesuai dengan jumlah PKL yang berada di Jalan Purnawarman.?
?4. Pemkot Bandung membuka ruang PKL untuk terlibat dalam proses desain lokasi relokasi sesuai dengan jumlah PKL termasuk menyesuaikan lahan dengan jumlah gerobak yaitu memberikan ruang antar gerobak serta antara kalan dengan tempat pelanggan.?
?5. Pemkot Bandung membuka diskusi soal status kepemilikan lahan relokasi apakah kontrak, sewa atau lainnya termasuk jangka waktu.
Lihat juga...