Pinjaman Terus Ditambah, Cicilan Tak Terbayar Rumahpun Melayang

SABTU, 9 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

LIPUTAN KHUSUS, MAUMERE — Sore hingga malam, Jumat (8/4/2016), ratusan orang berkumpul di sebuah lahan bekas rumah yang digusur. Puing-puing reruntuhan rumah sederhana yang terletak di jalandi KS Tubun Rt/RW: 025/005, Kelurahan Kota Baru. Kecamatan Alok Timur ramai oleh kendaraan dan hilir mudik manusia.
Warga yang berkumpul berdoa dan menyalakan lilin bersama di lokasi eksekusi rumah milik Fransiskus Molo
Ratusan orang yang datang membawa lilin dan mengambil tempat duduk di sekitar puing-puing bekas reruntuhan rumah milik Farnsiskus Molo dan Maria Nyoritaris. Puing-puing bangunan dibiarkan berserakan tanpa dibersihkan. Kursi yang tersedia pun diambil dari rumah tetangga. Tak ada tenda dibangun, semua warga berdiri beratapkan langit.
“Hari ini kita berkumpul disini sebagai aksi solidaritas kepada keluarga ini yang menjadi korban ‘kejahatan’ perbankan,” tegas Romo Llaurens Noi, Pr Pastor Paroki St.Thomas Morus Maumere.
Hutang Terus Ditambah
Maria tak mampu berkata-kata diam membisu dan sesekali menyeka air mata yang tumpah di pipinya menyaksikan banyaknya warga yang datang merayakan Ibadat Sabda,berdoa bersama di bekas rumah tempatnya berteduh. Dirinya menyerahkan kuasa kepada John Bala, Direktur PBH Nusra guna menjelaskan dan membantunya saat ditanyai Cendana News di lokasi rumahnya malam usai doa.
Dijelaskan John Bala, pada tahun 2003,  Fransiskus Molo mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Maumere untuk menambah modal usahanya sebesar 20 juta rupiah dengan masa kontrak 1 tahun dan bunga sebesar 1 persen  per-bulan.  Dalam perjanjian ini Fransiskus Molo mengagunkan tanah pekarangan seluas 1.166 M².
Pembayaran lancar dilakukan tiap bulan tanpa masalah, namun sekitar 7 atau 8 bulan berjalan terang John, (sekitar tahun 2004) pihak Didin pegawai BRI  menawarkan kepada Fransiskus untuk meningkatkan jumlah pinjamannya. Fransiskus menyetujui tambahan pinjaman sebesar 15 juta rupiah sehingga pinjaman total menjadi 35 juta rupiah tetap dengan bungan 1 persen dan masa kontrak 1 tahun.
“Rupanya Fransiskus Molo adalah Debitur yang baik karena lancar menjalankan kewajiban membayar pokok dan bunga pinjaman,” terang John.
Maka dengan modus yang sama setelah 7 sampai 8 bulan berjalan (sekitar tahun 2005)  lanjut John, Didin pegawai BRI kembali datang menawarkan kepada Fransiskus untuk meningkatkan saldo pinjaman dari 35 juta rupiah  menjadi 50 juta rupiah . Fransiskus pun  beber John, setuju tambahan pinjaman baru sebesar 15 juta rupiah lagi dengan masa kontrak satu tahun dan bunga 1 persen.
Setelah 7 sampai 8 bulan berjalan (2006) lanjut John, pihak pegawai Didin kembali datang menawakan tambahan pinjaman kepada Fransikus Molo. Kali ini Didin menawarkan tambahan saldo pinjaman sebesar 30 juta rupiah atau dua kali lipat dari kebiasaan sebelumnya, sehingga jumlah total pinjaman melonjak cukup tajam dari 50 juta rupiah  sebelumnya menjadi total 80 juta rupiah.
“Nah sejak saat inilah menurut pengakuan Maria, Fransiskus Molo mulai mengalami sakit gangguan jiwa. Kerena itu, usahanya-pun menurun dan selanjutnya tidak bisa membayar kredit BRI,” papar John.
Warga yang menghadiri doa bersama di rumah Fransiskus Molo yang dieksekusi BRI Cabang Maumere
Mencoba Menjual Agunan
Pada tahun 2008, pegawai Didin  melakukan evaluasi atas pinjaman Fransiskus dan mengetahui bahwa selama satu tahun Fransiskus tidak membayar pokok dan bunga pinjamannya. Oleh karena itu, Fransiskus dianjurkan untuk  menyelesaikan persoalan tunggakan dengan cara meningkatkan sekali lagi saldo pinjamannya. Setelah dihitung, total jumlah yang dibutuhkan sebesar 25 juta rupiah. 
“Fransiskus tidak punya pilihan lain selain menyetujuinya. Akhirnya jumlah hutang berubah dari 80 juta rupiah menjadi 105 juta rupiah,” terang John.
Didin mengetahui  bahwa dengan total pinjaman 105 juta rupiah, Fransiskus pasti tidak mampu mengembalikan. Didin pun ungkap John, tahu bahwa Fransiskus mengalami sakit, tapi tidak ada upaya administrasi yang membantu meringankan beban Fransiskus Molo. 
Yang terjadi justru BRI Maumere dan Didin kata John menganjurkan agar Fransiskus melalui istrinya menjual sebagian tanahnya seluas 17 kali  35 M persegi untuk melunasi hutang itu. Maria pun terang John, tidak ada pilihan lain selain setuju dan berupaya menjual sebagian tanahnya kepada keluarga, tetangga dan kenalannya.  Ada yang berminat, namun Maria tidak setuju dengan tawaran mereka. 
Rata-rata tawaran hanya berkisar antara 60 sampai 70 juta rupiah  saja.  Bahkan salah seorang teman Didin pun hanya menawar sampai 90 juta rupiah Maria tutur John, berkeberatan menjual tanahnya dengan harga-harga tersebut di atas kerena merasa belum sanggup melunasi utang mereka sebesar 105 juta rupiah itu. 
“Kalau terjual dengan harga tersebut, mereka tidak punya aset lain lagi untuk menggenapi sisa utangnya. Mereka selanjutnya hanya bisa pasrah,” pungkas John.
Berusaha Melunasi
John Bala yang ditemui Cendana News, Jumat (8/4/2016) di tengah aksi solidaritas menjelaskan, pada bulan September atau Oktober tahun 2011, pihak pegawai BRI Maumere menyampaikan jadwal lelang atas tanah milik Fransikus Molo dan Maria Nyoritaris yang sebelumnya telah diagunkan ke BRI, akan dilaksanakan tanggal 4 November 2011, jam 10.00 Wita di Kantor BRI Cabang Maumere.
“Pada kesempatan itu pula Fransiskus dan Maria istrinya, baru mengetahui bahwa total utang mereka sudah mencapai 139 juta rupiah. Merekapun diberi tahu bahwa dalam rentang waktu hingga pelelangan dilaksanakan masih boleh melunasi hutangnya itu,” beber John.
Tanggal 3 November 2011, Didin pihak pegawai BRI, sempat datang ke kios di Pasar Tingkat Maumere, untuk mengingatkan kepada mereka bahwa lelang akan dilangsungkan besok tanggal 4 November 2011 jam 10.00 pagi di Kantor BRI. Didin juga mengatakan, kalau ada keluarga yang bisa tebus hutang itu silakan datang ke kantor BRI sebelum jam 10.00 wita.
“Dalam suasana sedih dan pasrah bercampur ketakutan, datang tawaran batuan dari Yosep Fai dan isterinya yang adalah teman sesama pedagang di pasar itu. Keduanya bersedia membantu melunasi pinjaman di BRI besok pagi sebelum Jam 10, “ papar John
Keesokan harinya, pagi-pagi sekali  sekitar jam 06.30 WIta, Maria, Yoseph Fai dan isterinya Aldolrata Faisudah tiba di kantor Koperasi Obor Mas Unit Pasar Tingkat Maumere hendah mengambil uang sebesar 130 juta rupiah. Uang tersebut berasal dari dua buku tabungan yakni 60 juta rupiah dari simpanan Yoseph Fai dan 70 juta rupiah dari simpanan Aldolrata Fai.
Ternyata keduanya  tidak bisa langsung mencairkan uangn tersebut pada saat itu juga, karena pelayanan baru bisa dilakukan pada jam 08.00 Wita. Kerena terdesak oleh waktu dan takut terlambat, maka atas persetujuan pegawai Koperasi mereka  mengisi dulu slip pengambilan uang untuk dibawah ke BRI sebagai bukti bahwa mereka berkehendak baik dan mau melunasi hutangnya saat itu juga. 
Berbekalkan Slip pengambilan uang di Koperasi itu, Maria Nyoritaris dan Yoseph Fai pergi untuk menemui pegawai BRI dan menjelaskan niat ini dan sekaligus menunjukan  bukti slip pengambilan dimaksud. Sementara, Aldorata Fai tetap menunggu di kantor koperasi untuk mencairkan uang sebanyak 130 juta rupiah agar selanjutnya menyusul ke kantor BRI. 
“Sekitar jam 07.00 Wita, Maria Nyoritaris dan Yoseph Fai tiba di BRI. Mereka langsung ke lantai dua untuk menemui pak Haji Amirudin seorang petinggi BRI yang berurusan dengan proses lelang tersebut,” sebut John.
Didepan Amirudin, Maria menyampaikan niatnya untuk melunasi hutan sebasar 139 juta tersebut sambil menunjuk 2 slip pengambilan uang di Koperasi Obor Mas. Pak Amirudin kata John, menyimak, percaya dan kemudian mengajurkan mereka segara menemui Juru Lelang Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang yang sedang berada di lantai 1 Gedung BRI agar menjelaskan juga niat ini kepadanya. 
Mereka berhasil menemui Juru Lelang dimaksud dan menyampaikan informasi yang sama seperti yang disampaikan kepada pak Amirudin sambil menujukan pula dua slip pengambilan uang di Obor Mas tersebut. Juru Lelang tersebut, bertanya apakah mereka sudah menemui pak Amirudin dan dijawab keduanya sudah.  Juru lelang, kemudian mengatakan telah mengetahui niat baik ini.
“Juru lelang mengajurkan mereka harus menemui pak Amirudin sekali lagi untuk memastikan. Mereka-pun pergi menemui pak Amirudin sekali lagi,” papar John.
Saat pertemuan kedua, Amirudin menyampaikan bahwa hutangnya itu 139 juta rupiah sementara uang yang disiapkan hanya.130 juta rupiah, mana yang 9 jutanya lagi. Yoseph Fia lanjut John kemudian bertanya,apakah  tidak bisa nego kah?. 
Amirudin sebut John, menjawab: “tidak bisa” dan Yoseph Fia langsung bilang, kalau begitu tunggu pak kami akan ambil lagi yang 9 juta rupiah itu. Amirudin pun bilang: “Silakan usahakan”.
Romo Laurens Noi,Pr bersama para imam saat memimpin doa di reruntuhan bangunan rumah milik Fransiskus Molo
Proses Lelang tidak Wajar
John dihadapan ratusan warga dan biarawan-biarawati yang hadir saat doa bersama memaparkan kronologi kejadian yang menurutnya tidak wajar dan ada skenario. Sekitar jam 08.00 Wita, Maria Nyoritaris dan pak Yoseph Fai keluar dari kantor BRI menuju Koperasi Obor Mas unit Pasar Tingkat Maumere lagi untuk mencari tambahan uang sebesar 9 juta rupiah seperti diminta karyawan BRI Maumere,  Amirudin. 
Selang 30 menit kemudian, keduanya kembali lagi ke BRI Cabang Maumere dengan membawa uang tunai sebesar 9 juta rupiah seperti yang dimintakan. Tapi malang nasib mereka. Ketika sampai di kantor BRI, Amirudin sudah tidak berada di ruangannya dan melalui seorang  ibu pegawai BRI yang ditemui di lantai 2 mereka mengetahui bahwa Amirudin sudah berada di ruangan Lelang. 
Keduanya cepat-cepat  turun ke lantai satu dan menerobos pintu lalu masuk ke dalam ruangan lelang. Di sana keduanya menemukan bahwa pembacaan berita acara lelang oleh juru Lelang Pengadilan Negeri kelas 1 Kupang sedang berlangsung dihadapan sekitar 5 orang yakni Juru Lelang itu sendiri, Kepala Cabang BRI, Haji Amirudin, Didin pegawai kredit serta Hendrik Fernandes Aritonang Oknum Kapolsek Alok dengan seragam lengkap sebagai wakil pemenang lelang yang namanya Aci Lang.
“Pada saat yang hampir bersamaan dengan mereka membawa uang tunai 9 Juta, mama Aldorata Fai dan satpam Obor Mas juga membawa uang sebesar 130 juta rupiah tiba di kantor BRI,” ungkap John.
Saat pembacaan berita acara itu sedang berlangsung, Yoseph Fai sempat menyela dan menyatakan bahwa sidang ini tidak sah dan kami dari pihak keluarga tidak setuju. Kami mau melunasi sekarang. Pihak Juru lelang, sambil membentak  berkata, “dengar dulu”. Lalu pembacaan dilakukan sampai selesai. Setelah selesai pembacaan berita acara lelang, para perta lelang langsung cepat-cepat bubar. Pak Yoseph Fai dan Maria Nyoritaris tidak diberikan kesempatan untuk bicara apapun saat itu. 
“Lelang dijadwalkan dimulai jam 10.00 wita tapi kok dimulai lebih dahulu lagipula nasabah kan sudah mengatakan akan mengambil sisa uang yang diminta,” tegas John menahan amarah.
Setelah bubar, Maria Nyoritaris dan Yoseph Fai masih sempatkan diri menemui lagi Juru lelang dan menyampaikan niatnya untuk melunasi utang tersebut. Juru lelang bilang :“sudah tidak bisa lagi, kalau ibu dan bapak mau segera menemui Aritonang langsung”. Mereka-pun segera mencari Aritonang tapi tidak menemukan ditempat itu lagi. Aritonang sudah menghilang entah kemana. 
“Setelah gagal Maria Nyoritaris-pun pulang ke kiosnya di Pasar Tingkat Maumere sementara pak Yoseph Fai dan Istrinya balik ke Koperasi Obor Mas untuk menyimpan uangnya kembali,” terang John.
Terus Berupaya
Beberapa hari setelah Lelang Maria Nyoritaris dan 4 orang kerabatnya kembali menemui pihak BRI untuk mengupayakan kemungkinan pelunasan hutangnya. Tapi pihak BRI seprti dikatakan John, tetap menjawab sudah tidak bisa lagi. Kalau mau langsung menemui Pak Aritonang sebagai pemenang lelang.  
“Dari situ kami tidak punya upaya lagi, pasrah dan menunggu saja keputusan selanjutnya,” sebut Maria.
Dalam perjalanan waktu, tanah ini ternyata berpindah tangan lagi dari pemenang lelang sebelumnya Aci Lang kepada Helena Sunur dan telah pula diterbitakan sertifikat atas nama Helena Sunur.  Tanggal 20 Agustus 2012 Fransiskus Molo dan Maria Nyoritaris dilaporkan oleh Helena Sunur kepada Polisi untuk segera mengosongkan tanah tersebut. Mereka diangkut ke kantor polisi pukul 21.00 Wita untuk memberikan keterangan. 
Pada tanggal 23 November 2015 terang John, Fransiskus dan isterinya menerima surat Anmaning pertama dari Pengadilan Negeri Maumere untuk segera keluar dari lokasi tersebut karena sekarang bukan milik mereka lagi. Tanggal 3 Desember Anmaning ke 2 dan 7 Desember Anmaning ke 3 dengan perintah keluar dalam waktu 8 hari ke depan. Keduanya tetap tinggal di tempat itu karena tidak memiliki tempat tinggal lain.
Tanggal 4 Maret 2016 Mereka menerima surat pemberitahuan tentang Sita eksekusi dan pada tanggal 14 Maret pembacaan berita acara sita eksekusi berlangsung di lokasi, dihadiri aparat pemerintahan kecamatan dan Lurah. Rabu 30 Maret 2016 Eksekusi Paksa menggunakan alat berat dan dikawal aparat kepolisian dilakukan oleh Juru Sita Pengedilan Negeri Maumere. 
Dua buah rumah yang mereka miliki rata dengan tanah. Pada saat eksekusi sedang berlangsung Maria diberikan uang solidaritas dari Helena Sunur sebesar 1 juta rupiah melalui pengacaranya dan masih berada dalam amplop.
“Sekarang ini Fransiskus Molo, tetap bertahan di lokasi yang tinggal puing-puing bekas rumahnya itu, sementara istri dan anak-anaknya berlindung sementara di rumah tetangga,” pungkas John.
Pater Hubert Thomas, SVD yang ditemui Cendana News usai doa bersama mengatakan, nasabah ini  kan masih mempunyai insiatif membayar hutang. Jadi kalau ada kong kalikong agar orang lain mendapat tanah dan bisa menjualnya dengan harga yang lebih mahal maka kata Pater Hubert, ini sebuah keputusan yang lain.
Aksi seribu lilin yang dilakukan sebut Pater Hubert, hanya untuk menunjukan ada satu semangat baru untuk berjuang bersama korban. Orang mau menunjukan  bahwa mereka mau bangkit dan terus berjuang. Hukum di Indonesia sambungnya, belum mati hanya disalahgunakan oleh orang-orang yang  punya kepentingan dan berkuasa, dan hukum selalu dimanipulasi.
“Kita akan terus bergerak, kita harus sampai menang.Jelas sekali tanah ini diambil saat pemiliknya masih mau membayar dan juga pelelangan tanah ini tanpa taksasi yang jelas,” gugat Pater Hubert.
Pihaknya bersama masyarakat dan lembaga sosial lainnya tutur Pater Hubert, akan menempuh langkah hukum memperkatrakan BRI Cabang Maumere. Selain itu, pihaknya kan menyurati Bank Indnesia supaya BI melakukan kontrol dan evaluasi terhadap bank-bak yang ada di Indonesia.
Saat dikisahkan kronologi kasus yang berujung pada eksekusi tanah Fransiskus Molo dan menjadikan dirinya menderita gangguan jiwa, warga yang hadir nampak terdiam membisu menahan haru bahkan ada yang meneteskan air mata. Tak disangka, orang yang tidak berdaya membayar hutang dipaksa berhutang terus dan dengan cara licik agunannya berpindah tangan.
“Ini sebuah skenario jahat, sebuah praktek yang melenceng dari nilai kemanusiaan dan membuat orang kecil menjadi miskin dan menderita,” ujar Yoseph warga Kota Baru yang hadir penuh emosi.

Tertekan Memikirkan Hutang
Kepadan Cendana News, Jumat (8/4/2016) malam usai doa bersama, John Bala Direktur PBH Nusra yang membantu nasabah menyelesaikan persoalannya memaparkan, pada tanggal 30 Maret 2016 sekitar jam 14.18  dirinya ditelepon Romo Lorens Noy Pr. Pastor Paroki Thomas Morus Maumere menyampaikan kasus eksekusi paksa atas sebuah tanah dan dua buah rumah di jalan KS Tubun Rt/RW: 025/005, Kelurahan Kota Baru.
Romo Laurens ujar John, sempat cerita sedikit tentang peristiwa itu dan meminta bantuannya untuk menangani selanjutnya secara bersama-sama dengan umat lainnya.Terdengar jelas ada nada kesal dan marah. Maklum Romo Lorens, melihat langsung proses eksekusi itu. 
Saat berada di TKP John menyaksikan suasana berantakan akibat ganasnya alat berat yang dipandu pengadilan dan kepolisian. Dilihat olehnya seorang pria yang tampak tenang, diam tanpa bicara, tatapannya kosong, tapi tekun mengais-ngais puing yang berserakan itu dan mengangkat beberapa balok bekas bangunan, mencabut pakunya lalu mengumpukan pada satu sudut  bersama yang lainnya.  Pria itu sebut John, ternyata Fransiskus Molo, pemilik rumah yang kini sudah tidak berwujud itu.
“Saya coba mengajaknya bicara tapi setelah beberapa jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan, saya mulai yakin bahwa pria ini benar-benar mengalami gangguan jiwa seperti yang disampaikan Romo Lorens sebelumnya,” ujar John.
Selanjutnya, melalui beberapa orang yang mulai mendekat ketika mengetahui kehadirannya, John meminta untuk diantar menemui istrinya Fransiskus Molo. Akhirnya John bertemu di salah satu rumah yang terletak di bagian timur dari lokasi eksekusi tersebut. Kurang lebih satu jam kami ngobrol dengan Maria Nyoritaris istrinya Fransiskus Molo, diketahui bahwa keluarga ini aktif  sebagai pedagang pakaian di Pasar Tingkat Maumere. 
Keluarga ini beber John, mempunyai enam orang anak, pertama umur 16 tahun  SMA kelas I, kedua 14 tahun SMP kelas III, ketiga 12 tahun dan keempat 10 tahun di SD Kelas V, kelima masih kecil dan keenam dalam kandungan.  
Mereka memiliki dua buah rumah yang dibangun dari hasil jerih-payahnya sendiri. Satu rumah lama semi permanen ukuran 5 x 6 yang sedang dikontrakan kepada 7 orang anak sekolah dan satunya lagi rumah tinggal mereka, permanen ukuran 6 x 8.  Semuanya saat ini telah berubah menjadi puing-puing. Fransiskus Molo sebagai tulang punggung keluarga, sejak tahun 2007 mengalami gangguan jiwa.
“Sejak itu pengahasilan keluarga ini pun berkurang drastis. Utang di BRI  akhirnya tak mampu dibayar.  Akibatnya, tanah dan rumah yang merupakan  satu-satunya aset-pun lenyap tersita oleh BRI,” tutur John.
Pedagang Kecil
Fransiskus Molo bukanlah pedagang kawakan dengan omset besar dia hanyalah pedagang biasa yang memiliki pendapatan tidak seberapa. Tidak pula  memiliki pengalaman serta pengetahuan yang luas. Iabekerja untuk bertahan hidup saja. Kalau bisa kaya itu dampak baik, tapi  tidak direncanakan sebelumnya. 
“Jadi kalau dia mengakses pinjaman ke Bank bukan termotivasi oleh keinginan untuk menjadi kaya tapi oleh kebutuhan riil yang terus berubah dan persaingan dagang yang makin kompleks sehingga membutuhkan tambahan modal untuk bertahan,” terang John.
Melanggar Hukum
Ketika saldo pinjaman mencapai 80 juta rupiah, terjadi overlending, besaran pinjaman yang diberikan melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah. Fransiskus Molo pun papar John, mulai stress dan mengalami gangguan jiwa karena ternyata tidak sanggup lagi mengandalkan hasil usahanya untuk melunasi utang di Bank.  Ada orang-orang tertentu mulai mengadili dan memvonisnya sebagai sosok yang ambisius. Pingin kaya cepat tapi lupa kemampuanya. 
Ada juga orang yang mengatakan, Fransiskus contoh orang yang menghindari utang dengan pura-pura gila.  Semua mereka ini  tidak jeli melihat bahwa si Fransiskus yang miskin dan kurang berpengetahuan itu telah menjadi korban. 
“Agen pemasaran kredit membutuhkan prestasi dan pengakuan oleh lembaganya, maka semakin banyak nasabah yang terjaring dan bertahan, maka mereka-pun akan bertahan dan meningkat pendapatannya,” ucap John.
Fransiskus Molo lanjut John, sebagai nasabah yang miskin harta, pengalaman dan pengetahuan itu akhirnya mangalami kredit macet kerena dua alasan yang saling berhubungan yakni overlending dan sakit. Tapi oleh BRI, ini bukan alasan karena tidak pernah memberikan fasilitas keringanan apapun. 
Pada hal menurut peraturan bank, terhadap pengalaman seperti ini mestinya mendapatkan keringanan melalui mekanisme penjadwalan ulang, persyaratan ulang dan penataan ulang. Fransiskus malah disuruh menjual sebagian tanahnya untuk melunasi pinjamannya.  Selanjutnya, Fransiskus Molo harus mengalami proses liquidasi. Tanah seluas 1.166 meter persegi yang menjadi agunan harus dilelang untuk melunasi hutangnya. 
“Pada tahapan ini Fransiskus Molo berada dalam pengendalian BRI dan para Mafia Tanah. Apalagi ia tidak memiliki jaringan pengacara dan pihak lain yang bisa membantunya menghadapi persolaan hukum,” tegas John.
Persekongkolan jauh lebih kuat dan terorganisir sedangkan Fransiskus yang miskin pengetahuan, harta dan jaringan itu bukan tandingan mereka. Akibatnya, itikat baik Fransiskus melalui istrinya Maria Nyoritaris dan keluarganya Yoseph Fai untuk melunasi hutangnya pada tanggal 4 November 2011 kandas atau terabaikan oleh BRI dan Juru Lelang Pengadilan Kelas I Kupang. 
“Lelang diduga dipercepat satu jam dari waktu yang direncanakan sebelumnya. Hal ini dilakukan dengan maksud agar Maria Nyoritaris tidak sempat melunasi utang sebesar 139 juta rupiah itu,” jelas John.
Pada hal dalam aturan hukum, nasabah seharusnya mendapatkan perlindungan dan memiliki hak pertama untuk pelunasan hutangnya.  Bank dan juru lelang, tidak boleh menghalang-halangi itikat baik mereka sampai pada saat lelang sedang berlangsung sekalipun. Ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku dan sudah jelas diketahui dan dipahami pejabat bank. 
Lihat juga...