RABU, 6 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga emisi gas buang kendaraan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman bekerjasama dengan dinas terkait melakukan pemeriksa emisi gas buang puluhan kendaraan mobil dinas sebagai upaya memberi contoh kepada masyarakat. Uji emisi sangat penting dilakukan, mengingat semakin parahnya polusi udara saat ini.
![]() |
| Uji Petik Emisi Gas Buang Mobil Dinas |
Sebanyak 120 Mobil Dinas berbagai intansi di lingkup Kabupaten Sleman, hari ini Rabu (6/5/2016), ditargetkan turut dalam uji petik emisi gas buang yang digelar oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman. Tak sekedar untuk memberikan contoh kepada masyarakat, uji petik emisi gas buang mobil dinas tersebut juga dilombakan.
“Harapannya dengan dilombakannya uji petik emisi gas buang mobil dinas ini, akan meningkatkan kesadaran intansi dalam merawat mobil dinas”, ujar Kepala BLH Sleman, Purwanto, sesaat menjelang uji petik emisi dilakukan di kawasan Lapangan Denggung, Sleman, Rabu (6/5/2016).
Uji petik emisi gas buang mobil dinas melibatkan Tim Teknis dari Fakultas Teknik Otomotif Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPEJ), yaitu suatu lembaga yang bertugas memantau kondisi dan kualitas lingkungan di seluruh Jawa.
Dalam uji petik emisi gas buang yang dilombakan itu, masing-masing kendaraan diharuskan tidak melampaui ambang batas paparan emisi yang dibolehkan. Jika kedapatan ada mobil yang tidak layak, akan dilakukan servis ringan di tempat.
![]() |
| Sutiman, Tim Teknis Uji Emisi Fak Teknik Otomotif UNY |
Tim Teknis Uji Emisi Fakultas Teknik Otomotif UNY, Sutiman menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, disebutkan bahwa setiap kendaraan bergerak atau bermotor wajib melakukan uji emisi dan harus memenuhi ketentuan baku mutu. Untuk kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 2007, katanya, kandungan Carbon Monosikda (CO) terendah adalah 1,5 Persen dan batas baku mutunya 4,5 Persen.
Menurut Sutiman, untuk kendaraan bermesin dengan bahan bakar bensin, tingginya kandungan CO ditandai dengan asap yang keluar dari knalpot berwarna hitam tebal serta boros bahan bakar. Hal ini, bisa disebabkan karena filter udara yang kotor, penyetelan karburator yang salah atau bahkan rusak. Sementara itu untuk kendaraan berbahan bakar solar, tingginya opasitas dalam emisi gas buang ditandai dengan tenaga kendaraan yang berkurang, asap knalpot hitam dan boros bahan bakar.
Dengan berbagai kelemahan yang terbaca dari kualitas emisi gas buang, kata Sutiman, uji emisi gas buang secara berkala sebenarnya justru menguntungkan. Pasalnya, dengan emisi yang memenuhi batas baku mutu, performa kendaraan menjadi lebih baik dan bahan bakar lebih irit dan efisien.
Selain itu, tak kalah penting, terjaganya emisi gas buang mampu mengurangi tingkat pencemaran udara yang saat ini sudah memprihatinkan. Semakin padatnya kendaraan saat ini telah semakin berdampak pada terjadinya pencemaran udara. Sementara dalam hal penegakan hukum terkait emisi gas buang, sejauh ini baru ada pemeriksaan emisi di Dinas Perhubungan, itu pun hanya untuk kendaraan niaga. Namun demikian, pemerintah sudah cukup maksimal dalam upaya menegakkan peraturan tentang emisi gas buang tersebut.
“Bahkan, ke depan untuk bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, semua kendaraan harus memenuhi persyaratan baku mutu emisi gas buang”, cetusnya.
