Pembangunan Kantor Dinas Peternakan Sikka Tak Kunjung Rampung

SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE — Pengerjaan kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di kabupaten Sikka tak kunjung selesai. Terhambatnya pekerjaan menyebabkan aktifitas kegiatan sehari-hari di kantor pemerintah berlangsung di kantor sementara yang terletak di bagian belakang bangunan klantor yang sedang di rehab.
Bangunan wc dan kamar mandi di kantor dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sikka yang belum selesai dikerjakan
Kepala dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Sikka, Ir.Yunida Pollo melalui Albertus M.W.Gobang PPK proyek tersebut yang ditanyai Cendana News mengakui bahwa keterlambatan terjadi akibat kontraktor sudah tidak mampu menyelesaikan pembangunannya. Perpanjangan masa kontrak kata Albert sapaannya, sudah dilakukan selama 50 hari kalender hingga 19 Januari 2016.
“Kami sudah bersurat dan memanggil pihak kontraktor namun kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Sebagai PPK saya mengeluarkan surat pemutusan kontrak tanggal 20 Januari 2016,” terangnya.
Kontraktor CV.Bintang Terang kata Albertus, sudah menyelesaikan fisik pengerjaan sebesar 96,80 persen.Yang belum selesai dikerjakan beber Albertus yakni 2 kamar mandi dan WC serta finishing teras bagian depan. Semua pengerjaan ada RAB mya lanjut Albertus dan CV Bintang Terang tidak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai RAB. Sebelum ada perpanjangan kontrak sambungnya, dirinya sudah lakukan pendekatan dan komunikasi.
“Selama pengerjaan berlangsung komikasi dengan pihak kontraktor berjalan baik, namun mungkin kontraktornya ada persoalan sehingga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ungkapnya.
Teras bagian depan kantor dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sikka yang belum selesai dilakukan pengerjaan finishing
Denda Keterlambatan
Dari jumlah nilai kontrak sebesar 362.932..000 rupiah beber Albertus sudah dibayar kepada kontraktor di bulan November 2016 sesuai fisik pengerjaan 94,47 persen sejumlah 342.861.860,4 rupiah. Hinga sebelum pemutusan kontrak, ungkap Albertus, penyelesaian fisik pengerjaan sebesar 96,80 persen sehingga selisih uang yang menjadi hak kontraktor sebesar 2,33  persen dari jumlah nilai kontrak yakni 8.456.315,6 rupiah.
Namun kontraktor juga papar Albertus, masih harus membayar denda keterlambatan karena ketika ada penambahan waktu kerja 50 hari otomatis kontraktor akan dikenai denda keterlambatan. Denda ini sebut Albertus belum dibayarkan kontraktor dan bila kontraktor akan mengambil sisa uang kewajibannya maka denda akan langsung dipotong dari uang yang masih menjadi hak nya sebesar 8 juta rupiah tadi.
Akibat keterlambatan penyelesaian pengerjaan, para karyawan harus mempergunakan bangunan dengan ruangan sempit di bagian belakang kantor yang dulunya merupakan kantor kepala bidang. Sempitnya ruangan membuat ruangan kantor terlihat sumpek dan sempit.
“Kami sudah hampir setahun kerja di bangunan yang sempit. Kalau kantor baru sudah selesai tentu kami sudah pindah dan kerja lebih leluasa,”ujar pegawai perempuan di kantor tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya.
Disaksikan Cendana News di lokasi kantor, dua kamar mandi dan wc yang terletak di bagian belakang kantor belum selesai dikerjakan. Pintu,bak penampung air dan plafon belum terpasang. Kaca bagian atas jendela di sekeliling gedung juga belum terpasang. Tiang teras kantor bagian depan sudah dikerjakan namun belum dilakukan fisnishing. Material sisa pengerjaan juga masih bertebaran di sekeliling areal gedung.
Beberapa kaca di jendela juga masih pecah.Bagian dalam gedung terlihat berantakan. Material bekas cat dan alat kerja masih berserakan di lantai. Akibat terlantarnya pembangunan kantor dinas ini, untuk sementara aktifitas kantor masih mempergunakan gedung bagian belakang kantor yang sedang direnovasi.Sempitnya gedung membuat pegawai tidak bisa bekerja leluasa.
Data yang tertera pada papan nama proyek di depan gedung menerangkan bahwa dana pekerjaan rehabilitasi kantor dinas Peternakann dan Kesehatan Hewan dibiayai dari dana APBD Sikka tahun anggaran 2015. Proyek dikejakan CV. Bintang Terang dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender.
Lihat juga...