RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Charoline Pebrianti / Editor : Rustam / Sumber Foto : Charoline Pebrianti
SURABAYA – Promosi atau iklan yang ditempel di sembarangan tempat, seperti di tiang listrik, rambu lalu lintas, tembok pagar maupun kotak listrik, sangat mengganggu pemandangan. Sampah visual ini memberikan kesan kotor.

Sampah visual di perempatan Merr Charolin Surabaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Irvan Widyanto menjelaskan pihaknya telah melakukan penertiban, namun setiap harinya masih saja bertambah jumlah iklan tersebut.
“Karena keterbatasan personil kami tidak bisa menangkap seluruh pelaku yang menempel iklan di sembarang tempat,” ujarnya kepada Cendana News, Selasa (19/4/2016).
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, pemasangan iklan secara asal tersebut diprakarsai oleh ‘broker’. Sebuah jasa pelayanan penempelan iklan.
“Tiga bulan lalu kami berhasil menangkap biro jasa penempelan iklan ‘RW’ di Jalan Arif Rahman Hakim,” jelasnya.
Penangkapan itu karena biro jasa tersebut terkena sanksi dan terbukti melanggar Perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
“Biro jasa yang berhasil ditangkap kemudian di sidang dan dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya.
Iklan yang terpasang seperti sedot wc, pemasangan wallpaper, badut ulang tahun, obat kuat dan lain sebagainya yang terpasang secara merata disetiap tiang. Bahkan tak jarang satu tiang tertempeli banyak iklan.
“Ini fenomena masyarakat yang ingin mengambil jalan pintas untuk promosi usaha tanpa memikirkan dampak kedepannya,” pungkasnya.