RABU, 13 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Sebanyak 58 orang tersangka dari pemakai dan pengedar narkoba berhasil digulung Jajaran Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, selama dalam masa Operasi Bersinar 2016. Dari jumlah sebanyak itu, 30 persen di antaranya berasal dari usia produktif, bahkan sebagian lagi masih usia pelajar. Sementara itu, dari beragam jenis narkoba yang berhasil disita, masih didominasi oleh jenis Sabu.
![]() |
| AKBP Permadi Wibowo, SIK., MH., dan Kompol Sri Sumarsih menunjukkan barang bukti |
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Wadir Res Narkoba) Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Permadi Wibowo menjelaskan, selama dalam pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 yang dimulai sejak 21 Maret 2016 hingga 19 April 2016, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus kejahatan narkoba. Namun demikian, dalam Operasi Bersinar 2016 ini, pihaknya belum berhasil mengungkap sindikat narkoba.
“Jadi, dari 58 tersangka itu terdiri dari pemakai dan penyalah guna serta pengedar saja”, ujar Permadi, saat gelar perkara di Ruang Rapat Dit Res Narkoba Polda DIY, Rabu (13/4/2016).
Didampingi Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Polisi Sri Sumarsih, Permadi menjelaskan lagi, kesulitan dalam mengungkap sindikat narkoba antara lain disebabkan karena modus peredaran narkoba yang masih didominasi dengan sistem transfer. Yaitu, pembeli memesan melalui pesan singkat menggunakan telepon seluler, kemudian mentransfer sejumlah uang dan barang dikirim oleh kurir atau pengedar. Sementara itu, dari 39 kasus tersebut, hanya 3 atau 4 kasus saja yang dilakukan secara langsung atau bertatap muka antara pembeli dan pengedar.
Permadi menjelaskan pula, dari 58 tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan penyalah guna dan pemakai, sedangkan 46 orang lainnya merupakan pengecer. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang menjalani rehabilitasi dan 45 orang ditahan, dan 1 orang lagi dalam proses pengajuan rehabilitasi.
Setiap pengguna, kata Permadi, berhak mengajukan permintaan rehabilitasi. Namun, sesuai aturan jika tersangka pengguna memiliki barang bukti narkoba seberat 1 Gram, tidak bisa mengajukan rehabilitasi.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tersebut, berhasil disita sebagai barang bukti, Sabu dengan berat 2,69 Gram dan Ganja seberat 5,1 Gram.
“Para tersangka didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif, yaitu usia 20-30 tahun. Bahkan, sebagian lagi ada yang masih berusia antara 16-20 tahun. Ini yang membuat kita sangat prihatin”, pungkas Permadi.