KAMIS, 21 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid mengatakan, sejak UUD 1945 direvisi pada 2002 yang kemudian menjadi demokrasi liberal, maka saat ini hal tersebut telah melenceng jauh dari Undang Undang Dasar. Sistem Demokrasi Pancasila yang telah bergeser menjadi sistem demokrasi liberal saat ini, sulit melahirkan pemimpin berkarakter yang lebih mengenal budaya kebangsaan.

“Indonesia telah terjadi liberalisasi demokrasi, hal ini merupakan sesuatu yang tidak sesuai konstitusi, bahkan melenceng jauh dari UUD 45,” Papar Hidayat Dalam Silaturahim Memperkokoh Pemahaman dan Pelaksanaan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Kamis (21/4/2016).
Hidayat menilai demokrasi liberal menghasilkan manipulasi, tindakan tindakan teror. Padahal tindakan tindakan terseut, tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak diakui oleh UUD 1945.
“Liberal itu perilaku yang merugikan,” paparnya.
Hidayat menghimbau kepada masyarakat, kalo perilaku liberal yang terjadi di masyarakat, jangan dibiarkan, mesti dilaporkan. Jika melihat penyimpangan, segera dilaporkan pasti ada sanksi hukumnya.
Dikatakan, Daulat rakyat yang ada saat ini, diklaim sebagai daulat negara, akibatnya politik yang seharusnya diartikan sebagai pro kemakmuran rakyat, sulit diterapkan.
Lebih Jauh, Hidayat menyampaikan bahwa rakyat diberi status kedaulatan tertinggi, Sebab kedaulatan tertinggi, bukan dari MPR bukan juga dari presiden tapi di tangan rakyat Indonesia.
Jadi, lanjutnya, diperlukan juga keberanian dari rakyat untuk membela hak mereka, membela kedaulatan meraka agar liberalisasi itu tidak menjadi sesuatu yang Ekstrem.
“Sekali lagi saya tegaskan demokrasi liberal tidak dibenarkan dalam konstitusi kita, untuk itu, secara prinsip, pemerintah tidak boleh mencurigai atau menyempitkan ruang gerak para juru dakwah untuk terus mengkritisi kebijakan kebijakan dari Pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.