Mendagri Cabut Aturan Dana Hibah dan Bansos

SELASA, 12 APRIL 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI — Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengaku telah mencabut peraturan yang dianggap tak penting. Diantaranya, hibah dan bantuan sosial (Bansos).
“Terhadap perubahan APBD provinsi dan kabupaten kota, program yang tidak konkret itu harus hilang. Termasuk dana hibah dan Bansos,” kata Tjahyo di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/4/2016).
Menurut dia, peraturan mengenai dana hibah dan bansos telah dicabut. “Yang lama kami cabut, sudah saya teken dua minggu lalu,” papar dia. 
Dengan penghapusan dana hibah dan Bansos yang salah satu syaratnya mewajibkan berbadan hukum, maka kepala daerah yang ingin menyalurkan dana dapat segera dilakukan tanpa harus memikirkan akibatnya.
“Jangan sampai Gubernur keliling desa bagi-bagi anggaran itu sah. Apakah itu Rp.1 juta-Rp.5 juta itu sah,” katanya.
Sementara itu, soal dana Forkominda, ia menilai sah-sah saja gubernur, bupati/wali kota ikut berpartisipasi, meski lembaga tersebut telah memiliki anggaran masing-masing. 
“Setidaknya ada program kerjasama. Misalnya kepolisian ada program memberantas narkoba. Kalau menggunakan anggaran kepolisian saja tidak cukup. Perlu didukung oleh Pemda,” ujarnya.
“Masalah Lapas misalnya, tidak mungkin gubernur diam. Kalau Lapas penuh, mau dipindah, Pemda menyediakan tanahnya. Gubernur sediakan lahan murah bagaimana caranya. TNI masuk desa, ada tidak anggarannya, itu disupport,” tutup dia.
Lihat juga...