SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Turmuzi
MATARAM — Puluhan perusahaan yang bergerak di bidang mineral dan energi yang beroprasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTB, karena tidak pernah membayar pajak selama beroprasi.
![]() |
| Kepala Distamben NTB, M. Husni |
“Jumlah perusahaan yang dicabut izinnya karena tidak pernah bayar pajak mencapai 30 perusahaan selama beroprasi dan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai belasan miliar,” kata Kepala Distamben NTB, M. Husni di Mataram, Senin (11/4/2016).
Husni mengatakan, dari 30 perusahaan yang melakukan pengempalangan pajak tersebut, sebagian besarnya merupakan perusahaan logam dan sisanya bergerak di bidang energi.
Dijelaskan, meski IUP dari 30 perusahaan tersebut telah dicabut, bukan berarti kewajiban membayar akan hilang, kewajiban tersebut tetap melekat sampai kapanpun, semua datanya sudah ada dan proses penagihan tetap dilakukan sampai kapanpun.
“Karena itulah, untuk memudahkan proses penagihan pajak terhadap puluhan perusahaan pengemplang pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut serta membantu dan melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Perusahaan yang dicabut IUPnya oleh Distamben tersebut, ada dari perusahaan dalam negeri dan luar negeri.