Jual Beras Premium, Bulog Divre DI Yogyakarta Sasar PNS Sleman

JUMAT, 15 APRIL 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko 

YOGYAKARTA — Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional (Perum Bulog Divre) DI Yogyakarta, saat ini tengah bersiap membeli gabah/beras kelas premium dari wilayah Kabupaten Sleman yang selama ini belum pernah tersentuh. Sementara untuk memenuhi target penjualannya kembali, Bulog DIY sedang menyiapkan konsep penjualan beras premium yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Sleman.
Kepala Perum Bulog Divre DI Yogyakarta, Muhammad Sugit Tedjo Mulyono
Selain akan membuat tercapainya target penjualan kembali beras premium yang telah dibeli Bulog DIY dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Sleman, penjualan yang dikhususkan untuk PNS dengan sebuah kerjasama itu juga akan meningkatkan kualitas beras bagi para PNS yang selama ini hanya mendapatkan beras kelas medium. 
Jika konsep kerjasama ini bisa dilakukan, maka akan menjadi yang pertama dan bisa dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. Karena dengan demikian, hasil panen gabah premium petani akan terjamin dibeli dengan harga sesuai, dan PNS pun juga turut merasakan peningkatan kualitas beras yang selama ini diperolehnya dan Bulog akan mampu memenuhi targetnya. Demikian dikatakan Kepala Perum Bulog Divre DI Yogyakarta, Muhammad Sugit Tedjo Mulyono, pada Jumat (15/4/2016).
Namun demikian, hingga saat ini pihak Bulog DIY bersama instansi terkait masih membahas konsep dan bentuk kerjasama tersebut. Pada intinya, kata Sugit, Bupati Sleman telah menyetujui gagasan tersebut dan meminta segera diperjelas konsepnya. 
“Dengan kerjasama itu, penentuan harga jualnya nanti ada di tangan Bupati”, ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan regulasi yang membatasi Bulog dalam menentukan harga, yakni Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Gabah/Beras Oleh Pemerintah, khusus untuk beras premium akan dicarikan solusinya. 
Pasalnya, kata Sugit, selain fungsi pelayanan publik, Bulog juga memiliki fungsi komersial yang juga harus dijalankan. Sugit menjelaskan, berdasar Inpres Nomor 5 Tahun 2015 itu, Bulog hanya dibolehkan membeli gabah atau beras premium dari Gapoktan dengan harga lebih besar 10 Persen dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras kelas medium. Sementara, HPP gabah kelas medium sesuai Inpres tersebut sebesar Rp. 3.700 perkilogram, dan Rp. 7.300 perkilogram untuk beras medium. Maka, 10 Persen lebih mahal dari HPP tersebut berarti sekitar Rp. 4,000 perkilogram untuk gabah premium dan Rp. 8.000 untuk beras premium.
Dengan ketentuan besaran HPP gabah dan beras premium tersebut, Sugit mengakui kemampuan Bulog membeli gabah atau beras kelas premium memang masih kalah saing. Bahkan, beberapa petani masih merasa keberatan dengan harga tersebut. Apalagi, beras asal Kabupaten Sleman selama ini dikenal memiliki kultur kualitas gabah yang baik sehingga banyak diminati. Untuk itu, Bulog DIY masih membahasnya dengan sejumlah instansi terkait, terutama terkait dengan kerjasama beras premium untuk PNS di lingkup Kabupaten Sleman.
Sugit mengharapkan, semua gabah dan beras premium dari Kabupaten Sleman yang dikelola oleh  118 Gapoktan bisa terserap. Pihaknya pun juga telah melakukan sosialisasi. Sementara berkait dengan serapan gabah kelas medium, saat ini Bulog DI Yogyakarta telah menyerap sebanyak 15.750 Ton Gabah Kering Panen (GKP), yang jika digiling akan menjadi kurang lebih sekitar 6.000 Ton Beras. 
“Dan, jumlah ini terus bertambah karena musim panen yang tidak bersamaan”, pungkasnya. 
Lihat juga...