Front Pancasila Tolak Simposium PKI berkedok Pelurusan Sejarah

SABTU 16 APRIL 2016
Jurnalis : Miechell Koagouw / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Miechell Koagouw

JAKARTA — Kudeta berdarah, G.30.S/PKI 1965 telah menjadi lembaran merah dalam sejarah penegakan Pancasila di Indonesia. Sebelumnya, PKI juga telah melakukan berbagai pembunuhan kepada santri, kyai, dan penjaga NKRI, dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD1945. Antara lain pada tahun 1946, 1948, dan berbagai peristiwa sebelum G.30.S/PKI. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya “Simposium Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” pada Hari Senin-Selasa, 18-19 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta, substansi simposium tersebut memiliki tendensi untuk menghidupkan kembali paham komunisme, serta permintaan maaf kepada kebiadaban PKI.
Aksi pembakaran bendera berlambang PKI di Graha 66 Jakarta
Simposium tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Underbouwnya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, TAP MPR RI No.1 Tahun 2003, Undang Undang No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berhubungan dengan Kejahatan dan Keamanan Negara, maka ajaran Komunis dalam segala bentuknya dilarang di Republik Indonesia.
Maka, Front Pancasila (aliansi para penegak Pancasila dari berbagai daerah di Indonesia) menolak diselenggarakannya “Simposium Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan”.
Adapun alasan penolakan adalah sebagai berikut :
1. Simposium dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan legitimasi bahwa PKI adalah sebagai korban pelanggaran HAM.
2. Simposium dimanfaatkan untuk menekan pemerintah agar menyatakan permintaan maaf selanjutnya memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap eks PKI.
3. Simposium dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali dalam paham komunis yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan UUD1945.
4. Simposium hanya akan membuka luka lama sejarah sehingga akan menimbulkan perpecahan baru diantara anak-anak bangsa.
5. Rekonsiliasi telah berjalab secara natural dan tidak dapat dipaksakan, sehingga para anggota PKI telah dapat hidup damai dan bermasyarakat.
6. Hak-hak politik dan perdata para anggota PKI dan keturunan telah dikembalikan terbukti dengan dihilangkannya tanda ET di dalam KTP. Selain itu, pada saat ini banyak kader PKI dan keturunannya yang telah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan menjadi Kepala Daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Bersama ini pula, Front Pancasila menghimbau kepada seluruh Lembaga Negara, Institusi Pemerintahan, dan Elemen Bangsa tidak mendukung dan terlibat dalam kegiatan Simposium PKI tersebut di atas.
Front Pancasila diwakili fungsionarisnya Drs.Alfian Tanjung,M.Pd, juga mengatakan bahwa ia dan seluruh elemen yang menolak kebangkitan Komunis di Indonesia akan memperjuangkan dengan berbagai cara agar berbagai pihak menyadari bahwa Simposium kesejarahan tersebut hanya akal-akalan PKI saja untuk membangkitkan Partai Komunis Indonesia di bumi pertiwi.
“Bahkan mereka sudah meluncurkan buku AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai mereka tahun 2010 di desa Grabak, Magelang,” pungkas Alvian Tanjung sambil menunjukkan buku kecil berwarna merah kepada hadirin dan wartawan.
Konferensi pers ini diakhiri dengan aksi pembakaran bendera berlambang PKI di Graha 66 Jakarta.
Lihat juga...