DKP Sumenep Bentuk Pokwasmas Atasi Konflik Nelayan

RABU, 6 APRIL 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul

SUMENEP — Tidak memilikinya kewenangan dalam melakukan pengawasan laut di Wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tidak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi konflik nelayan. Salah satunya cara yakni melaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Mohammad Jakfar, Kepala DKP Kabupaten Sumenep
“Kalau masalah pengawasan laut bukan lagi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah ini, tetapi sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Mohammad Jakfar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Rabu (6/4/2016).
Disebutkan, dengan aturan tersebut pihaknya sudah tidak bisa melakukan tindakan ketika terjadi sesuatu di perairan laut daerah ini, namun hanya bisa melaporkan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang telah ditentukan sesuai aturan.
“Untuk tahun 2016 memang ada beberapa konflik nelayan serta keberatan-keberatan dari masyarakat nelayan, tetapi angka saya lupa,” jelasnya.
Sedangkan untuk masyarakat pesisir pihaknya juga ikut membantu pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat ( Pokwasmas) meskipun sudah beralih menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebab dengan jangkauan Pemprov yang cukup luas akhirnya pemerintah daerah membantunya.
“Mungkin tidak akan dipersalahkan ketika membantu membentuk dan membina kelompok pengawas masyarakat yang nantinya bisa melindungi lingkungan pesisir,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan banyaknya kelompok pengawas masyarakat di daerah pesisir nantinya dapat mencegah masuknya orang yang tidak betanggungjawab untuk melakukan perusakan lingkungan ekosistem laut, sehingga semakin lama ekosistem laut di daerah terus terjaga dengan baik.
Lihat juga...