RABU, 6 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan NY (37) yang merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pengguna narkotika golongan I jenis shabu shabu. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas wanita yang sehari hari tinggal di rumahnya tanpa melakukan pekerjaan.
![]() |
| Pemeriksaan mobil tersangka |
“Saat melakukan penggeledahan di rumah dan badan tersangka berhasil ditemukan narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 2 gram,”ungkap Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial, Selasa (5/4/2016).
Dari keterangan tersangka didapatkan ia mengambil barang dari seseorang berinisial R yang sekarang berada di LP Way Hui yang masih berstatus sebagai tahanan. R juga meminta NY untuk memesan narkoba jenis sabu melalui seorang kurir.
“Pemesanan dilakukan melalui telepon genggam sebanyak 5 gram, karena sudah disepakati transaksinya akan dilakukan di Bandar Lampung, maka anggota bersama tersangka langsung mengambil barang pesanan R yang akan diantar oleh kurirnya,”terang Syahrial.
Kurir dan tersangka NY mengaku akan bertemu di gudang kaleng Bandar Lampung, saat itulah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan penggrebekan.
“Saat kurir berinisial F menghampiri mobil kemudian langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hitam,”ungkapnya.
Dari keterangan F, ia hanya disuruh mengantar narkoba jenis shabu oleh saudaranya sendiri yang berinisial E. Penelusuran, polisi mengamankan E dan A. Dari rumah tersangka berhasil diamankan narkoba jenis Shabu shabu seberat 7 gram dan seperangkat alat hisap/bong milik tersangka.
Berdasarkan keterangan E, ia mendapatkan barang tersebut dari H yang beralamat di Jakarta sebanyak 200 gram tapi tersangka E tidak mengetahui alamat dari tersangka H.
E menjelaskan, kalau benar ia hanya disuruh oleh suaminya yg sekarang ini berstatus sebagai tahanan narkoba di LP Way Huwi. Untuk penyidikan lebih lanjut selanjutnya para tersangka lanngsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan kurir dan barang bukti narkotika yang berasal dari Lapas tersebut dan di tempat yang sama anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 orang laki laki, S (19 thn) dan T (15 thn) kemudian saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan narkoba diduga exstacy warna kuning sebanyak 350 butir yang terbungkus dalam plastik klip warna putih sebanyak 7 buah plastik klip yg masing masing berisi sebanyak 50 butir.
Upaya memerangi narkoba oleh Polres Lampung Selatan juga dilakukan dengan melakukan razia ke sejumlah hotel di Lampung Selatan dengan berhasil mengamankan seorang tersangka BU (40) yang positif memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram.
Berdasarkan data Satnarkoba Polres Lampung Selatan, penyalahgunaan Narkoba di awal tahun 2016 ini mengalami tren peningkatan. Catatan Satnarkoba Polres Lampung Selatan, jumlah tersangka meningkat setiap bulannya, sejak bulan Januari diamankan sebanyak 17 tersangka, bulan Februari diamankan sebanyak 22 tersangka, dan bulan Maret hingga April masih dalam tahap perekapan. Berdasarkan catatan pengguna narkotika didominasi penggunaan narkotika jenis shabu dan ganja.

Berbagai upaya dilakukan untuk memperkecil penyalahgunaan narkoba dengan membentuk satuan tugas (Satgas) anti Narkoba di setiap desa sebanyak 15 orang. Selain itu dilakukan peningkatan pemeriksaan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.