Agus Hermanto: Saat ini Fahri Masih Wakil Ketua DPR

KAMIS, 7 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum mengambil langkah terkait pemecatan Fahri Hamzah dari kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto
“Kita belum terima surat resmi dari DPP PKS, Sehingga proses di DPR sendiri, belum kita mulai, toh apabila surat dari DPP PKS sudah kami diterima, maka kita akan melakukan proses, ”Papar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Disebutkan, jika Surat Keputusan (SK) sudah diterima pimpinan, maka proses secara administratif, rapat pimpinan (Rapim) dan bamus, bersama pimpinan fraksi di DPR dilakukan.
Selain itu, Lanjutnya, pimpinan juga perlu mempertimbangkan gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu mengenai pemecatan dirinya. 
“Sesuai Undang-Undang kita tidak bisa mengesampingkan apa yang sedang dilakukan Fahri,” paparnya
Lebih Jauh, Agus menegaskan, penarikan anggota dewan merupakan hak dari DPP partai.
“Nah, Kita menjalani proses, kita tidak boleh melihat secara terburu-buru, Jadi untuk saat ini Fahri masih menjadi Wakil Ketua DPR RI,” tutupnya.
Lihat juga...