KAMIS, 24 MARET 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid
SOLO — Medesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menolak pendirian tempat hiburan baru, massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Karanganyar mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTST), Kamis siang (24/03/16).
![]() |
Aksi Demo FUI di BPMPTST Karanganyar |
Kedatangan mereka tak lain untuk menuntut agar ijin yang sudah dikeluarkan untuk tempat hiburan karaoke King Star yang berada di desa Jati, Jaten, Karanganyar, dicabut.
“Kita mendesak agar pemerintah daerah menutup,karena adanya tempat karaoke tidak sesuai dengan slogan Karanganyar sebagai daerah penghafal alquran,” ujar salah satu pengunjuk dalam orasinya.
Ditolaknya tempat hiburan karaoke itu juga dikarenakan berdekatan dengan masjid yang jaraknya kurang dari 500 meter. Keberadaan tempat hiburan itu juga tidak masuk dalam zona diperbolehkan sesuai dengan denah tata ruang Kota Karangnyar.
Sementara itu, adanya desakan dari Ormas Islam ini memaksa kepala BPMPTSP Bahtiar turun tangan di tengah-tengah massa. Dalam penjelasan singkatnya, Bahtiar menyatakan jika tempat hiburan itu telah selesai memproses ijinya pada 2015. Meski begitu hingga saat ini tempat hiburan itu belum pernah beroperasi.
Adanya desakan dari ormas islam, pemilik tempat hiburan King Star akhirnya mengembalikan seluruh perijinan kepada Pemkab Karanganyar, tertanggal 23 Maret 2016 kemarin.
“Dengan mempertimbangkan aspek sekitar, pengelola tempat hiburan akhirnya mengembalikan lagi perijinan dan tidak akan membuka lagi,” paparnya di kerumunan massa.

Surat pernyataan sekaligus pengembalian perijinan itu langsung dikirimkan kepada Bupati Karanganyar, Juliatmono. Selanjutnya BPMPTSP akan memasang penutupan tempat karaoke tersebut, sebagai langkah menciptakan iklim kondisif di Karanganyar.