KAMIS, 24 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : Fadhlan Armey/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Satuan narkotika dan obat obat berbahaya (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 orang pemuda penguna narkoba di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjungbintang Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB.
![]() |
20 Koli Obat – Obatan di amankan Polres Lampung |
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial menuturkan, berawal dari laporan masyarakat, para pelaku diamankan karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Kami mengamankan para pelaku berdasarkan pengembangan satu tersangka yang terlebih dahulu kami amankan dan terbukti menggunakan narkoba jenis shabu” terang AKP Syahrial saat dikonfirmasi media Cendananews.com Kamis (24/3/2016).
Beberapa pemuda yang diamankan oleh personil Satnarkoba diantaranya BS, (35), NY (21), dan VP (20). Para tersangka diamankan dengan barang bukti dua bungkus plastik klip bening sisa pakai, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga shabu dan seperangkat alat hisap/bong.
Syahrial menuturkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka membeli narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka bersama Wawan yang sudah dilaporkan sebelumnya dengan harga perpaket sebesar Rp.300 ribu melalui tersangka bernama Bambang.
“Para tersangka mengaku menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama setelah bekerja di bengkelnya,”ujarnya.
Setelah ditelusuri dari pengakuan tersangka B ia mendapatkan narkoba jenis shabu dari tersangka bernama W. Kemudian satnarkoba melakukan penangkapan terhadap W dan berhasil disita narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2,3 gram dan dari tersangka B berhasil di sita seperangkat alat hisap.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam terjerat Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain mengamankan para tersangka pengguna narkotika, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga melakukan penyekatan terhadap upaya penyelundupan obat-obat berbahaya dan narkotika.
Sebanyak 20 koli yang dimasukkan dalam kardus berisi ribuan butir obat-obatan tanpa dokumen dan merk berhasil diamankan di area Seaport Interdiction (SI) pada Kamis (24/3) yang diamankan dalam kendaraan kargo Dakota.
Sebagian besar obat-obatan yang berupa pil tersebut dari pantauan Cendana News dimasukkan dalam botol warna putih tanpa merk yang rata rata satu botol diperkirakan berjumlah ratusan butir. Beberapa kardus tersebut memiliki merek sementara sebagian besar obat-obatan tidak memiliki merek.
“Sementara kami amankan obat-obatan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut yang pasti obat obatan tersebut diduga tanpa dokumen,” ungkap salah satu personil Seaport Interdiction yang namanya tak mau disebut.
Ribuan butir obat-obatan tersebut berdasarkan data alamat pengirim dibawa menggunakan truk kargo Dakota asal Jambi tujuan Bekasi. Karena alamat tujuan merupakan alamat pribadi dan bukan merupakan alamat sebuah instansi kesehatan baik berupa apotik atau toko penjualan obat. Polisi saat ini masih tengah melakukan penyidikan terkait kasus pengiriman ribuan botol dan bungkus obat-obatan tanpa merek tersebut.