Ratusan Penambang Pasir di Yogyakarta Tuntut Kelonggaran Izin Penambangan Tradisional

KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Koko Triarko

YOGYAKARTA—Ratusan penambang pasir tradisional di wilayah Kabupaten Bantul, Sleman dan Kulonprogo, Yogyakarta, berunjuk rasa di depan Gedung DPR­D DIY, Kamis (3/3/2016). Mereka menuntut agar pengetatan izin penambangan bagi penambang perorangan yang dilakukan oleh Pemda DIY diperlonggar.

Salah seorang penambang pasir tradisional, Yunianto (40) , di sela unjuk rasa yang dilakukannya mengatakan, sejak izin penambangan dipegang oleh provinsi, pihaknya kesulitan mendapatkan izin untuk menambang pasir di sejumlah kawasan sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Menurutnya, sejak perizinan dipegang oleh provinsi, penambang pasir harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun kendati pihaknya sudah mengajukan IUP dan IPR, hingga kini belum satupun yang disetujui. Karena itu, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa menuntut proses perizinan bagi penambang pasir tradisional dipermudah.

Selain berorasi di depan Gedung DPRD DIY, peserta aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan yang antara lain berbunyi ‘Izinkan Kami Mencari Sesuap Nasi di Sungai Progo’. Namun setelah beberapa lama berorasi, sejumlah perwakilan massa pengunjuk rasa diperkenankan masuk untuk beraudiensi dengan  wakil rakyat dan sejumlah instansi terkait antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Manusia (PUP ESDM) DI Yogyakarta, Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Yogyakarta dan lainnya.

Terhadap tuntutan penambang pasir tersebut, usai audiensi Kepala Bidang ESDM Dinas PUP ESDM, Edi Indrajaya, menjelaskan, salah satu­ persyaratan pengeluaran Izin Pertambang­an Rakyat (IPR) itu harus ada peta wilayah pertambangan rakyat di suatu daerah yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tahun 2014.

Sedangkan di peta tersebut tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Yogyakarta. Karena itu, pihaknya berjanji akan mengajukan revisi peta ke Menteri ESDM agar di wilayah Yogyakarta juga mempunyai wilayah pertambangan rakyat.

Sementara itu terkait dengan pengajuan izin pertambangan saat ini, Kepala Gerai P2T Yogyakarta, Suyata, mengatakan belum ad­a satu pun izin operasi produksi pertambangan di Sungai Progo yang dikeluarkan pihaknya. Baik itu IUP, IPL, IPR izin yang diajukan perusahaan, perorangan dan kelompok.

“Semuanya masih dalam proses”, cetusnya.

Kebijakan atau regulasi perizinan pertambangan mulai dipegang Pemda DIY sejak tahun 2015. Kebijakan itu diambil karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh Pemda dan Pemprov mengatasi permasalahan pertambangan di kabupaten atau kota. Karena itu, proses perizinan tambang yang sebelumnya dipegang oleh Pemerintah Kabupaten diambil-alih Pemerintah Daerah.
Lihat juga...