Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Koko Triarko

Namun kendati pihaknya sudah mengajukan IUP dan IPR, hingga kini belum satupun yang disetujui. Karena itu, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa menuntut proses perizinan bagi penambang pasir tradisional dipermudah.

Sedangkan di peta tersebut tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Yogyakarta. Karena itu, pihaknya berjanji akan mengajukan revisi peta ke Menteri ESDM agar di wilayah Yogyakarta juga mempunyai wilayah pertambangan rakyat.
“Semuanya masih dalam proses”, cetusnya.