SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Kasus penyelundupan ratusan kulit ular kering berbagai jenis berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.
![]() |
| Kulit ular yang diamankan Balai Karantina Lampung |
Menurut Penanggungjawab kantor Balai Karantina Bandarlampung wilker Bakauheni, Drh. Azhar, pengamanan dilakukan karena berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perdagangan kulit ular diatur secara khusus dalam UU BKSDA, dan penyidikannya bukan kewenangan kami sehingga kami tetap berkordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menanganinya,” ungkap Drh. Azhar penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Senin (21/3/2016)
Pengangkutan ratusan lembar kulit ular kering dan awetan ular tersebut harus memiliki dokumen khusus, begitu juga memperdagangkannya harus memiliki izin khusus sesuai UU BKSDA.
Berdasarkan data kulit ular kering tersebut berjumlah sekitar 998 ekor dengan perincian karung pertama sebanyak 473 ekor dan karung kedua sebanyak 525
ekor.
Ratusan awetan ular berbagai jenis serta kulit ular king kobra, kobra putih, python, tersebut diduga akan dipergunakan sebagai bahan obat tradisional serta pembuatan sepatu dan ikat pinggang. Sesuai dengan perkiraan harga total keseluruhan kulit ular kering serta awetan ular tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Azhar menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak BKSDA terkait penyidikan tindak pidana penyelundupannya, sesuai kewenangan yang dimiliki balai karantina dalam hal perlalulintasan satwa dilindungi.
“Penyidikan pidana penyelundupannya kita lakukan secara simultan dengan BKSDA,” kata dia.
Ia mengatakan, belum menetapkan pengendara mobil AKAP yang membawa kulit ular tersebut sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan karena mengaku tidak mengetahui.
“Kulit ular itu disamarkan dengan modus dicampur dengan tumpukan barang lain dalam karung biasa dan karung plastik. Kondisinya dikemas rapi. Kalau dilihat sekilas, mungkin tidak terlihat namun masih kami dalami apakah sopir memang benar tidak tahu,” katanya.

Penyidik PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Buyung Hadiyanto mengaku penyelundupan kulit ular kerap terjadi dengan menggunakan modus kendaraan ekspedisi atau kendaraan penumpang.
Akibat perbuatannya jika terbukti, tersangka melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta.