![]() |
| Mobil pengangkut sampah |
Salah seorang pedagang buah, Sobari (34) menuturkan, dirinya sudah puluhan tahun menempati kios di pasar ini dan merasa kecewa dengan kinerja instansi terkait dalam penanganan masalah sampah.
Selain itu ia juga mengungkapkan mengenai penataan kios yang masih terkesan acak-acakan.
“Puluhan tahun pasar ini berdiri, suasananya tidak berubah terutama dalam penataan kios dimana kios daging bersebelahan dengan kios lain yang membuat tidak nyaman pedagang serta pembeli ” ungkap Sobari kepada Cendana News, Kamis (17/3/2016)
Samiran, pemilik kios sembako, menurutnya ia juga merasa gerah dengan keberadaan tempat penampungan sampah sementara tersebut, pasalnya, sampah basah dan sampah kering yang tercampur mengakibatkan bau tak sedap, meskipun setiap hari di angkut tetapi tetap meninggalkan bau yang sangat mengganggu kami para pedagang.
Ia beserta para pedagang lainnya berharap, pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan segera membenahi dan secepatnya membangun pasar modern yang bersih dan layak.
“Beberapa kali berganti pemimpin, kondisi pasar ini masih tidak berubah, meski masih tradisional setidaknya para pedagang merasa nyaman berjualan dan pembeli juga tidak kapok datang,” ujarnya.

Penanganan lokasi berjualan pedagang dan tempat penampungan sampah sudah menjadi persoalan bertahun-tahun. Kondisi tersebut dibenarkan Amri, salah satu pemilik toko furniture di sepanjang jalan masuk pasar Inpres Kalianda.
Selain menimbulkan aroma tak sedap juga mengakibatkan saluran pembuangan air tersumbat sehingga membuat air meluap ke toko dan ke jalan seperti beberapa hari lalu sempat banjir.
Ia juga mengakui, kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, bagi beberapa pemilik kios dan toko masih kurang, sehingga beberapa sampah berserakan dan terbawa air ke selokan.
Menurutnya, setiap hari ada petugas yang bertugas mengambil sampah di beberapa titik tempat sampah. Pengambilan sampah menggunakan gerobak kemudian ditampung di bak penampungan besar sebelum diangkut menggunakan kendaraan truk terbuka milik Dinas Pasar, Kebersihan dan Keindahan Kabupaten Lampung Selatan sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Way Lubuk.
Ia mengaku membayar retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp.15.000 yang ditarik oleh petugas kebersihan setiap awal bulan. Retribusi pelayanan persampahan yang diatur berdasarkan Perda No.17 tahun 2014 tersebut, menjadi payung hukum pelaksanaan penarikan retribusi sampah bagi para pedagang dan pemilik kios di pasar Inpres Kalianda.
“Kami taat aturan dan selalu membayar retribusi tepat waktu, namun harapan kami sampah diambil tepat waktu agar tidak merusak pemandangan dan menimbulkan bau tak sedap,”ungkap Amri.
Pantauan Cendana News, pasar Inpres Kalianda yang merupakan pasar tradisional besar di Kabupaten Lampung Selatan tersebut juga menjadi lokasi terminal angkutan pedesaan.