| Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan |
Hal ini dikatakan masing-masing perwakilan Grab Car dan Uber sesaat seusai mengikuti rapat koordinasi tentang nasib masa depan angkutan umum pelat kuning dan pelat hitam yang diselenggarakan di Kantor Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore (24/3/2016).
“Selain itu juga harus mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tujuannya demi keselamatan dan keamanan penumpang itu sendiri,” seusai menanda-tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Sasana Pradana, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin No. 1, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
“Posisi kita jelas yaitu sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan aplikasi online berbasis informasi dan teknologi, dimana kita sudah resmi terdaftar sebagai sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2014” terangnya seusai mengikuti pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.