Grab Car dan Uber Siap Patuhi Aturan Pemerintah

KAMIS, 24 MARET 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Agar mendapatkan “lampu hijau” dan bisa mendapatkan izin secara resmi beroperasi di Indonesia, organisasi angkutan umum berpelat hitam yang berbasis aplikasi teknologi informasi (TI) yaitu Grab Car dan Uber menyatakan telah siap 100 persen untuk mengikuti dan mematuhi apapun peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tanpa syarat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan

Hal ini dikatakan masing-masing perwakilan Grab Car dan Uber sesaat seusai mengikuti rapat koordinasi tentang nasib masa depan angkutan umum pelat kuning dan pelat hitam yang diselenggarakan di Kantor Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore (24/3/2016).

Hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak Pemerintah masing-masing diwakili oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tuan rumah, Ignasius Jonan Menteri Perhubungan (Menhub) serta Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi.
Sementara itu dari pihak swasta dan para operator kendaraan angkutan umum juga  hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur PT. Blue Bird Djoko Soetono yang juga Ketua Umum Organda, tampak terlihat juga ada beberapa perwakilan dari Uber dan Grab Car.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pada prinsipnya semua perusahaan yang bergerak di bidang sarana dan prasarana transportasi angkutan umum apapun itu namanya harus terdaftar secara resmi.

“Selain itu juga harus mematuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tujuannya demi keselamatan dan keamanan penumpang itu sendiri,” seusai menanda-tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Sasana Pradana, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin No. 1, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Menyikapi pernyataan dari Menteri Perhubungan tersebut, Teddy Trianto Antono, perwakilan dari Grab Car mengatakan, pihaknya dari awal sudah siap dan patuh terhadap apapun peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Posisi kita jelas yaitu sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan aplikasi online berbasis informasi dan teknologi, dimana kita sudah resmi terdaftar sebagai sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak tahun 2014” terangnya seusai mengikuti pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.

Lihat juga...