KAMIS, 17 Maret 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Fadhlan Armey / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Warga masyarakat Desa Koting B dan Desa Pemana Kabupaten Sikka menyerahkan tanah secara sukarela kepada pihak Polres Sikka. Penyerahan tanah ini dimaksudkan agar lahan tersebut bisa di pergunakan oleh pihak kepolian untuk membangun kantor Polsek maupun Pospol.
![]() |
| Donatus Noeng saudara pemilik tanah di desa Koting B yang menghibahkannya kepada Polres Sikka |
Hal ini disampaikan Donatus Noeng saat ditemui Cendana News, kamis (17/3/2016) di Mapolres Sikka. Dikatakan Donatus, tanah seluas 2.430 meter persegi di Desa Koting B merupakan milik Benediktus Labre saudaranya yang bekerja sebegai Dosen Undana Kupang dan berdomisili di kota Kupang. Tanah tersebut dihibahkan kepada Polres Sikka tahun 2010.
Saat Benediktus Labre saudaranya tiba di kampung, beber Donatus, dirinya melihat tingkat kerawanan di Kecamatan Koting sangat tinggi sehingga malamnya Benediktus mengumpulkan keluarga dan melakukan perundingan. Dalam perundingan tersebut, disepekati untuk menyerahkan tanah secara cuma-cuma kepada pihak kepolisian agar bisa dipergunakan membangun kantor Polsek .
“Selama ini untuk Kecamatan Koting kantor Polseknya ada di kecamatan Nelle dan sangat jauh. Kami berharap agar polisi bisa mempergunakannya untuk membangun kantor Polsek agar masyarakat juga bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.
Tanah tersebut kata Donatus diserahkan tahun 2010, kepada pihak kepolisian, namun dalam perjalanan camat Koting membuat sertifikat atas nama Pemda Sikka, sehingga prosesnya harus mendapat persetujuan dari DPRD Sikka. Dengan demikian proses serah terimanya baru bisa dilaksanakan hari ini.
“Sebenarnya langsung ke polisi tapi tidak masalah karena sudah diserahkan hari ini ke pihak kepolisian. Kami menyerahkan secara cuma-cuma,” ujarnya.
| Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya,SH,SIK |
Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya yang ditemui Cendana News di kantornya membenarkan hal ini. Dikatakan Kapolres Made, tanah tersebut memang sudah diserahkan sejak beberapa tahun lalu namun belum secara resmi, sehingga Polres Sikka menindaklanjuti dengan permohonan dihibahkan.
Bila sudah dihibahkan dan sudah ada sertifikat lanjut Kapolres Made, hak guna lahan ada di kepolisian karena masing-masing aset yang dimiliki lembaga negara harus disertifkat dan didaftarkan kepemilikannya. Pemda Sikka yang mengurus sertifikat tanah tersebut sehingga tadi pagi baru diserahkan ke Polres Sikka.
“Ini bentuk dukungan dan partisipasi dari pemerintah daerah dan masyarakat kepada pihak kepolisian, karena bagaimanapun juga, polisi dalam melaksaakan tugasnya mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan,” tutur Kapolres.
Kapolres Made berharap untuk ke depannya, agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di 21 kecamatan, nantinya akan dibangun Polsek di setiap kecamatan. Selama, hanya ada 8 Polsek yang dimiliki untuk melayani masyarakat kabupaten Sikka.
“Semua itu tergantung perkembangan situasi, pertambahan jumlah penduduk dan potensi gangguan yang akan terjadi. Jika memang dibutuhkan maka Polres Sikka akan melakukan pembangunan kantor Polsek apalagi lahannya sudah tersedia, “ ungkapnya.
Terkait masih terbatasnya Polsek di lingkup Polres Sikka, Kapolres Made mengatakan hal ini merupakan pekerjaaan rumah bagi kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk jangka panjang, minimal akan disiapkan lahannya dulu, sedangkan pembangunannya akan menunggu kesiapan anggaran Negara.
“Memang pemerintah daerah juga bisa melakukan pembangunan dan menyerahkan aset tersebut kepada kepolisian. Jadi ada kerja sama, simbiosis mutualisme, Pemda menyiapkan tanah dan Polri menyiapkan personil dan peralatan,” tutur Kapolres.
Dibangunnya kantor Polsek dan Pos Polisi di setiap kecamatan tentunya bukan hanya menyangkut masalah keamanan saja, tapi lebih mendekatkan pelayanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat. Dicontohkan Kapolres Made, ada pelayanan pembuatan SKCK.
“Bila kantor polisi dekat maka masyarakat tidak perlu membuang biaya transportasi dan waktu dalam mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan pihak kepolisian,”.
Data yang diperoleh Cendana News menyebutkan, selain di Desa Koting B Kecamatan Koting, juga terdapat tanah di Desa Pemana Kecamatan Alok seluas 358 meter persegi yang juga diserahkan masyarakat secara cuma-cuma kepada Polres Sikka. Hibah tanah ini dilakukan berdasarkan keputusan DPRD Sikka Nomor 9 tahun 2015 tentang persetujuan terhadap penghapusan aset atau hibah tanah milik Pemda Sikka.