Dianggap tak Berizin, Satpol PP Gusur 70 Lapak Pedagang Sayur

RABU, 29 MARET 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein

ACEH — Dianggap membuka lapak yang tidak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Aceh, membongkar lapak pedagang sayur di pasar tradisional, Rabu (30/3/2016).
Satpol PP bongkar lapak pedagang sayur
Pantauan Cendana News, terdapat sekitar 70 lapak pedagang sayur tradisional di bongkar atau digusur oleh Satpol PP Lhokseumawe. Pembongkaran dilakukan sejak pukul 13.00 Wib. Barang-barang milik pedagang diangkut dengan menggunakan truk sampah.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, pembongkaran lapak pedagang tersebut karena berada di badan jalan  dan tidak berizin. Pembongkaran juga diklaim udah melalui prosedur.
“Kita lakukan pembongkaran karena pedagang liar tersebut sangat menganggu selain menggelar dagangannya diatas bahu badan jalan juga kerap membuat kemacetan dikawasan tersebut,” ujar Irsyadi di Pasar Tradisional Lhokseumawe, Rabu (30/3/2016).
Menurutnya, aktivitas pedagang sayur tersebut membuat lokasi menjadi sempit dan rawan kecelakaan.
“Kita sudah memberikan peringatan kepada para pedagang liar dikawasan tersebut. Kita sudah tiga kali menyurati agar segera melakukan pembongkaran lapak mereka, karena lapak tersebut melanggar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Nina Trisusanti kepada Cendana News mengaku sangat sedih lapaknya dibongkar. Ia membeli lapak tersebut seharga Rp.150 ribu untuk bisa berdagang.
Selain menjajakan sayuran, Nina juga menggunakan lapak sebagai tempat untuk tinggal bersama anaknya. Ia berharap, pemerintah memberi tempat penampungan sementara.
“Sekarang saya sudah tidak tahu akan tinggal dimana, karena selama ini lapak ini juga sebagai tempat tinggal saya dan anak saya. Saya kepada pemerintah Kota Lhokseumawe, agar bisa memberikan tempat bernaung sementara kami mencari tempat tinggal lain,” katanya.
Lihat juga...