Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Denpasar Jatuhkan Denda

KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI — Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar terus mengadakan sidak kebersihan. Kali ini tertangkap 30 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani sidang yustitia tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada hari Kamis, (3/3/2016) di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur. 
Tindak Pidana Ringan
Di mana kali ini sidang tipiring dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili, SH,MH dan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama–lamanya tiga bulan kurungan.
Langkah yang di lakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setiap hari Rabu dan Jumat tiap minggunya di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Yang mana kali ini sidang yustitia digelar di luar pengadilan tepatnya di Banjar Kedaton guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” demikian di sampaikan Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar saat di temui di sela-sela sidang.
Tidak hanya di kenakan denda dan disidang, pelanggar yang tertangkap tangan langsung di tempat oleh Satgas Kebersihan DKP Kota Denpasar diberikan hukuman langsung di tempat dengan disuruh menyapu, membersihkan sampah dan meyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar. Tujuannya agar masyarakat malu akan pelanggarannya dan tidak melakukannya lagi.
Sementara salah satu orang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan yakni Sunaryo, asal Surabaya yang sudah tinggal di Denpasar selama tiga tahun sangat kaget dengan denda yang di berikan kepadanya sebesar Rp.2 juta. Denda sebesar itu diberikan karena Sunaryo secara sengaja membuang sampah secara sembarangan dengan mengambil kardus bekas tempat sampah di pinggir toko dan membuang isi sampah di dalam kardus secara sembarangan.
“Saya syok dengan sanksi denda yang di berikan sebanyak itu, dan saya janji tidak akan melakukannya lagi. Saya kapok,” kata Sunaryo.
Lihat juga...