BKSDA Himbau Warga tidak Pelihara Binatang yang Dilindungi

SABTU, 19 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : Fadhlan Armey / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, mengevakuasi buaya muara  ke tempat Lembaga Konservasi Sinka Zoo, Kota Singkawang. Hal tersebut dilakukan demi  populasinya tetap terjaga.
Penyerahan buaya ke BKSDA
“Buaya dengan berat 200 kilogram dengan panjang 3 meter tersebut, merupakan milik seorang warga, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terkait keberadaan buaya tersebut,” ungkap Kepala BKSDA Sustyo di Pontianak, Sabtu (19/3/2016).
Disebutkan, buaya yang telah dipelihara Syaifuddin selama 9 tahun dan diberi nama Bona saat ini sudah dipindahkan ke Lembaga Konservasi Sinka Zoo, Kota Singkawang.
“Buayanya sudah selesai dievakuasi, Sekarang sudah berangkat ke sinka Zoo, Kota Singkawang,”sebutnya.
Ia mengakui, populasi buaya muara di Kalimantan Barat masih banyak. Namun demikian, ia belum mendata berapa jumlahnya. 
“Belum dihitung. Masih belum kritis, ya masih banyak,” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Kalbar, Azmardi, seluruh jenis buaya dilindungi Undang-Undang. Terutama populasi buaya di Kalimantan Barat kian menyusut diakibatkan habitatnya terancam demi untuk perluasan perkebunan dan hutan tanaman industri.
Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.
Ia juga berharap masyarakat tidak memelihara buaya. Karena berbahaya bagi keselamatan. 
“Karena itu kita berharap seluruh masyarakat untuk tidak memelihara buaya. Apalagi buaya ini kan disambung dilindungi, buat yang memelihara juga secara ekonomis tidak bermanfaat,” ujar Azmardi. 
Lihat juga...