Pimpinan tidak Ditempat, Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Rencana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang akan dilaksanakan hari ini, terpaksa ditunda. Empat dari lima pimpinan tidak sedang berada di Jakarta.
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin menyebutkan, saat ini keempat pimpinan DPR RI yakni Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan sedang tidak berada di Ibukota Jakarta.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR, kalau nanti, mereka tidak bisa hadir, ini tentu saya tidak bisa melanggar perintah UU MD3,” Ujar Ade di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (18/02/2016).
Disebutkan Pimpinan DPR dan lintas fraksi telah sepakat untuk revisi Undang-Undang KPK dengan tujuan memperkuat. Dalam sidang pihak KPK juga akan diundang untuk mendengarkan masukan.
“Kami bersepakat, akan merevisi KPK, ini tujuannya untuk menguatkan KPK bukan melemahkan,” paaparnya
Rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Februari untuk membahasrevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda Hingga Selasa (22/02) pekan depan.
Lihat juga...