SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP — Masyarakat sangat menyayangkan, dari sekian banyak perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, namun belum ada satupun yang berkantor di daerah penghasil. Dalam mendapatkan informasi hasil pengerukan, masyarakat akan kesulitan, ditambah pemerintah juga terkesan tertutup.
![]() |
| Zainullah, masyarakat Kabupaten Sumenep |
“Perusahaan Migas harus berkantor di daerah penghasil, jika tidak mau silahkan hengkang saja dari Sumenep, karena sudah cukup kekayaan daerah ini dikeruk,”sebut seorang warga Kabupaten Sumenep, Zainullah, Selasa (16/2/2016).
Disebutkan, pemerintah diminta untuk tidak diam menyikapi masalah yang dihadapi masyarakat. Semestinya ada Peraturan Daerah yang mewajibkan transparansi dari pengerukan Sumber Daya Alam (SDA).
“Ekplorasi sama sekali tidak memberikan dampak bagi masyarakat. Bahkan masyarakat tambah sengsara dengan banyaknya perusahaan Minyak dan Gas yang beroperasi di daerah ini,” terang Zainullah.
Lambanya pembuatan Peraturan Daerah dalam masalah Minyak dan Gas ditenggarai adanya indikasi permainan antara perusahaan dan oknum pejabat daerah. Sejak tiga tahun lalu masyarakat menyampaikan kepada pihak legislatif, namun hingga sekarang rupanya masih tak kunjung selesai.
Sekedar diketahui perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang sudah beroperasi dan melakukan eksploitasi di Kabupaten Sumenep dan belum memiliki kantor di daerah penghasil, diantaranya, PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) yang berada di Kepulauan Sapeken dan Raas, PT. Santos berada di Kepulauan Giligenting. Sedangkan yang masih eksplorasi yaitu, PT. Energi Mineral Langgeng (EML) berada di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi dan PT. Husky Cnooc Madura Limited (HCML) yang berada di Kepulauan Raas.