SELASA, 2 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Fahrul / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Fahrul
SUMENEP—Adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai impor garam konsumsi dan industri dinilai mengancam kesejahteraan para petani garam lokal, pasalnya apabila impor garam dapat dilakukan tanpa batas waktu, maka garam lokal tidak akan laku. Apalagi ketentuan Harga Pokok Pembelian (HPP) juga dihapus, sehingga kemungkinan besar harga garam rakyat akan anjlok.

Dengan perubahan aturan tersebut tidak lagi menguntungkan petani, sebab sebelumnya meski ada ketentuan HPP (Harga Pokok Pembelian) petani seringkali mengalami kerugian. Seharusnya peraturan itu tetap dipertahankan, sehingga peningkatan swasembada garam industri bisa terwujud.
Menurut Ahmad Juhari, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengatakan, bahwa merasa keberatan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang seakan merugikan petani, sebab dalam poin aturan sepertinya hanya akan menguntungkan terhadap importir.
“Itu perlu ditinjau ulang, sebab tidak ada sama sekali keperpihakan kepada para petani. Padahal sebelumnya ada keperpihakan ke petani, namun dihapus,” jelasnya, Selasa (2/2/2016).
Lebih lanjut Juhari menegaskan, pihaknya tidak sepakat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015. Sebab itu sudah memberikan keleluasaan impor garam, sehingga apabila banyak garam yang masuk dari luar, petani garam lokal akan mengalami kerugian, akibatnya penghasilan mereka mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.
Penghapusan sejumlah item dalam peraturan tersebut akan berdampak buruk terhadap petani garam, apalagi waktu impor dibebaskan tanpa ada waktu, sehingga ketika musim panen berlangsung kemudian banyak garam impor yang masuk, maka garam rakyat garapan petani tidak akan laku. Bahkan harganya terancam anjlok.
“Jadi petani saat ini sudah mulai khawatir dengan peraturan itu, karena mereka merasa terancam,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan berupaya memperjuangkan para petani garam untuk menggelar pertemuan bersama seluruh komisi II yang ada di Wilayah Pulau Madura dalam rangka menyatukan persepsi memperjuangkan petani garam. Selain itu juga perlu ada keterlibatan instansi terkait yang ikut memperjuangkan nasib mereka.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam hasil Revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 yang dihapus antara lain, Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. Dimana sebelumnya disebutkan bahwa harga garam kualitas 1 Rp. 750.000/tons dan kwalitas 2 Rp. 550.000/tons. Namun ketentuan itu kini tidak lagi tercantum, sehingga hasil garam produksi petani bisa dihargai rendah. ribu ton, namun dalam Permendag tidak lagi dicantumkan.
Pihaknya menginginkan masyarakat Madura yang menjadi petani garam bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga nanti ada peraturan yang berpihak kepada petani, agar mampu meningkatkan kesejahteraan yang selama ini tak kunjung diperhatikan oleh pemerintah.