SENIN, 1 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Ishak Kusrant / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ishak Kusrant
MANADO—-Banyaknya jumlah laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, membuat alasan KY dibentuk di Sulawesi Utara (Sulut), selain untuk bisa mengawasi prilaku hakim, juga bertujuan untuk mendapatkan sistem peradilan yang bersih.
![]() |
| KY Penghubung Sulut saat sosialisasi di Radio dan Sekretariat AJI Manado. |
Menurut komisioner KY penghubung Sulut Mercy Umboh, pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan lembaga lain agar berperan aktif untuk terlibat dalam pengawasan khususnya pada saat persidangan di lembaga peradilan.
“Pengawasan itu bukan hanya tugas dari KY saja tapi peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan, karena personil KY terutama yang di daerah sangat terbatas,” tegas Mercy Umboh Komisioner KY penghubung Sulut kepada Cendana News usai melakukan sosialisasi di salah satu radio di Manado pada Senin (01/02/2016).
![]() |
| KY Penghubung Sulut saat sosialisasi di Radio dan Sekretariat AJI Manado. |
Selain itu menurut Welly Mataliutan yang juga personil KY penghubung Sulut, selain melakukan sosialisasi KY penghubung Sulut juga tetap menerima laporan dari masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran kinerja hakim dalam persidangan sesuai dengan petunjuk dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Latar belakang dibentuknya KY penghubung di Sulut salah satu karena banyaknya pengaduan laporan masyarakat, semoga dibentuknya
KY penghubung di Sulut dapat mewujudkan sistem peradilan yang bersih bisa ditingkatkan,” kata Welly kepada Cendana News Senin (01/02/2016).
