Kepemilikan Lahan dan Sumber Energi Jadi Persoalan Pengembangan KIK di Balikpapan

SELASA, 2 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN—Persoalan kepemilikan lahan dan sumber energi masih menjadi persoalan dalam pengembangan Kawasan Industri Kariangau (KIK) di Kota Balikpapan. Padahal kawasan ini sudah sejak lama dijadikan kawasan industri oleh pemerintah kota.

Kawasan industri kariangau di Balikpapa

Ketua Forum Komunikasi KIK Arif Kurniawan menjelaskan pengusaha di kawasan industri ini harus menghadapi persoalan kejelasan kepemilikan tanah dan sumber energi.
“Kalau sumber energi masih bisa beli dengan perusahaan power plant yang surplus atau kelebihan sumber energi. Namun soal kepemilikan lahan masih menjadi persoalan besar,” terangnya, Selasa (2/2/2016).
Arif mengatakan pemerintah daerah harus menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) dikawasan industri kariangau agar harga jual bisa sama dan tidak terlalu tinggi. Untuk itu, ia mengharapkan persoalan tanah juga menjadi perhatian pemerintah apabila kawasan industri ingin berkembang cepat.
Selain itu, Arif menambahkan persoalan lain dalam pengembangan kik ini yakni kejelasan keberadaan pihak pengelola kasawan tersebut. Hal ini tentunya untuk memudahkan komunikasi dua arah antara pengusaha dan pemerintah.
“Kami inginnya benar-benar ada badan pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga kalau ada persoalan bisa langsung dikomunikasikan. Sementara sekarang ini badan pengelolanya juga tidak diketahui secara pasti,” sambung Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan bahwa pengusaha di kawasan tersebut dapat menyampaikan permasalahannya pada Dewan Pengurus KIK.
Dengan pengurus itu dilantik pada Juli 2015 lalu, dan dewan pengurus bertugas mempercepat persiapan pembentukan perusahaan kawasan yang mengelola KIK.
Lihat juga...