DPR: Pembubaran DPD Harus Lewat Amandemen UUD 1945

SELASA, 9 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimunculkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto
Ia menyebutkan, untuk membubarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat dilakukan hanya dengan sebuah wacana, namun harus melalui revisi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 
“Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah tercantum dalam UU 1945,”sebutnya di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ia menjelaskan, ‘Utusan Daerah’ di dalam MPR yang bersanding dengan ‘Utusan Golongan’ dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Agus meminta semua pihak untuk bisa menghormati UUD 1945, tanpa menyudutkan kinerja DPD terkait adanya usulan pembubaran.
“Nah, Kalau kita menghilangkan salah satu institusinya, harus ada dasar hukumnya, tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan begitu saja” Ujar Agus
Ia menyebutkan, untuk membubarkan DPD harus melewati proses amandemen UUD 1945. Dalam pelaksanaannya juga melalui prosesn dan tahapan, hingga berdasarkan pertimbangan politis dan substansial dengan mendengarkan masukan dari masyarakat umum.
“Jadi, kalau memang harus ditiadakan ya harus di amandemen dulu, Kalau tidak, ya tidak bisa,” tutupnya.
Lihat juga...