SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Rustam / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Rustam
KENDARI– Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 192,88 Miliar, wajib disetor kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar 10 persen.

Hal ini bertujuan untuk menghidupkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat pedesaan melalui BUMDES.
Rencana wajib setor 10 persen ke BUMDES dikemukakan Saifullah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konsel kepada wartawan.
Bila rencana itu berjalan mulus, maka BUMDES akan mengelola dana sebesar Rp 19,28 Miliar dari total anggaran yang diberikan pemerintah pusat tahun 2016.
![]() |
| Data Penerima ADD Sultra Tahun 2016 |
Berdasarkan data ADD tahun 2016, Kabupaten Konsel menerima alokasi dana desa sebesar Rp 192.883.240.000 atau Rp 192,88 Miliar.
Dari dana tersebut, jumlah desa yang menerima di Kabupaten Konsel sebanyak 341 desa. Masing-masing desa mendapatkan dana secara merata Rp 565.640.000.
Bila setiap desa wajib menyertakan modalnya kepada BUMDES sebesar 10 persen, maka setiap desa menyetor sebesar Rp 56.564.000.
Dana itulah yang dikelola 341 BUMDES di Kabupaten Konawe Selatan. Modal itu bisa digunakan untuk usaha simpan pinjam atau usaha lain, sesuai hasil musyarawah masyarakat desa.
