KAMIS, 28 JANUARI 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ac?eng Mukaram
PONTIANAK—Ribuan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sudah dipulangkan ke Pulau Jawa. Namun, masih ada juga yang berada di pengungsian Bekangdam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Secara fisik, eks anggota Gafatar sudah tiba di Pulau Jawa tetapi aset mereka masih tertingal di beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar), salah satunya Kabupatten Mempawah.
![]() |
| Eks anggota Gafatar saat diturunkan dari sebuah bis di pengungsian Bekangam XII/Tanjungpura dibantu petugas |
Terkait masalah aset eks anggota Gafatar, Wakil Gubernur Kalbar Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya menyatakan bahwa semua aset eks anggota Gafatar sudah dilaporkan dan didata oleh masing-masing pemerintah kabupaten.
“Kalau masalah aset, Pemkab yang tangani. Yang sudah melapor dan didata diantaranya Kabupaten Mempawah, itu kan sudah diamankan. Mulai dari sapi, kendaraan, dan lahannya. Mekanisme pengembalian aset ada di Bupati.” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa aset eks Gafatar tetap dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku., didahului dengan pendataan. Bupati setempat akan menjamin masalah tersebut, karena apa yang menjad hak pribadi eks anggota Gafatar tentunya tetap menjadi hak mereka.
“Khusus masalah tanah kan tidak bisa diangkut ya jadi bagaimana proses perhitungan dan pengembaliannya nanti masing-masing Pemkab yang urus, Bupati yang punya kebijakan,” lanjutnya.
Christiandy menyarakankan agar eks Gafatar mengikuti program yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Akan tetapi, Christiandy tidak menyebut program apa dan teknis keikutsertaannya bagaimana.
“Bu Mensos (Khofifah Indar Parwansa) kan sudah menyampaikan, diharapkan kalau mereka ingin dalam kontek kebangsaan ini, ya ikutilah program resmi pemerintah. Mengenai dana teknisnya ada yang membidangi jadi tanyakan saja lewat BNPB,” ujar Christiandy.
Christiandy menjamin, untuk biaya dalam perjalanan bagi eks Gafatar ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,