Perketat Pengawasan WNA, Semua Pengusaha Hotel Diwajibkan Melapor

MINGGU, 10 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi

MATARAM—Untuk memperketat pengwasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di NTB terutama di sejumlah objek wisata yang ada, semua perusahaan perhotelan dan jasa penginapan lain diwajibkan melapor ke kantor Imigrasi Mataram melalu situs Aplikasi Pelaporan Orang Asing Apoa.imigrasi.co.id.


“Semua pengusaha perhotelan maupun jasa penginapan lain, mulai 2016 wajib melapor kepada imigrasi Mataram tentang keberadaan WNA di hotel mereka melalui situs APOA, karena itulah semua pengusaha juga wajib terdaftar di situs APOA” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Agung Wibowo, Minggu (10/1/2016)
Diharapkan, melalui situs APOA tersebut, pengawasan terhadap WNA menjadi lebih maksimal, terutama di kawasan objek wisata dan hal tersebut sebenarnya telah digagas sejak lama oleh kantor Imigrasi
Menurut Agung, kebijakan Imigrasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku Januari 2016
“MEA silahkan saja berlansung, tapi pengawasan terhadap lalu lintas WNA yang masuk ke NTB akan terus ditingkatkan, diharapkan melalui kebijakan dan kerjasama, baik dengan pengusahan dan masyarakat, pengawasan terhadap WNA bisa lebih baik” ungkapnya
Lihat juga...