Menteri Perhubungan Resmi Mengeluarkan Ijin Trase Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

RABU, 13 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono

NASIONAL—Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, akhirnya resmi mengeluarkan izin trase (trayek) untuk pembangunan Kereta Api (KA) cepat Jakarta-Bandung pergi pulang (PP). 

Ignasius Jonan
Izin trase tersebut telah ditanda-tangani secara resmi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada hari Selasa (12/01/2016) di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Keluarnya izin trase KA cepat Jakarta-Bandung tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2016, tentang Penetapan Trase Jalur KA Cepat Lintas Jakarta (Halim)-Bandung (Tegalluar).
“PT. Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan konsorsium yang mengerjakan KA cepat Jakarta-Bandung telah memenuhi persyaratan, termasuk mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat yang dilalui KA cepat Jakarta-Bandung” demikian kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan siang ini.
Perlu diketahui, trase jalur KA cepat Jakarta-Bandung tersebut memiliki panjang sekitar 142,3 kilometer (km), mempunyai empat stasiun, antara lain Halim (Jakarta), Karawang (Jawa Barat), Walini (Bandung) dan Tegalluar (Bandung) dengan satu depo pemeliharaan dan perawatan kereta di Tegalluar (Bandung).
JA. Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan menambahkan, setelah keluaranya izin trase dari Menteri Perhubungan, PT. KCIC harus mengantongi izin pelaksanaan pembangunan, salah satunya menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi analisa dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penetapan trase oleh Menteri Perhubungan tersebut merupakan salah satu tonggak penting sebagai sebuah realisasi dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelengaraan Sarana dan Prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya PT. KCIC juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk segera dapat ditetapkan sebagai Badan Usaha Penyelengaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Konsorsium PT. KCIC adalah menyetorkan penyertaan modal awal sebesar Rp. 1 triliun, modal tersebut sebagai jaminan. Untuk sementara penyertaan modal awal tidak dapat ditarik kembali oleh para pemegang saham (konsorsium).
Dalam Rapat Kabinet yang digelar beberapa hari yang lalu di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menginginkan seluruh proses perizinan terkait dengan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung secepatnya harus segera diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.
Dijadwalkan pada Kamis (21/01/2016) pekan depan, Presiden Joko Widodo akan melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) kereta cepat Jakarta-Bandung yang rencananya akan dipusatkan di kawasan Walini, Bandung Barat.
Lihat juga...